Jember, memorandum.co.id - Sidang gugatan perdata yang dilakukan penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin terhadap Bank Bukopin, kembali digelar, Selasa (9/11/2021). Sidang masuk tahapan mediasi. Usai mediasi, staf legal Bank Bukopin, Zaky ketika diwawancarai mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum. "Kami sudah proses hukum dan sudah mediasi. Kami nunggu prosesnya saja nanti dan kami jelaskan di majelis hakim saja," ujar Zaky . Ketika disoal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kuasa hukum penggugat, Ihya Ulumidin, ke Polres Jember, Zaky mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di kepolisian "Pemalsuan tanda tangan di kepolisian kan di proses Polres. Kami tunggu saja proses hukumnya dan dibuktikan di sana," tegas dia. Sementara itu Ihya Ulumiddin selaku kuasa hukum Fenny Febrianti mengungkapkan bahwa proses persidangan yang baru saja dilaksanakan adalah mediasi. "Hakim mediator meminta resume secara tertulis untuk disampaikan pada Minggu depan," katanya. Masih kata Ihya, pihaknya tetap mengikuti jalannya proses hukum yang sudah jalan baik pidana dan perdata untuk mendapatkan keadilan yang selama ini belum dirasakan. "Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata di PN Jember dan pihak Polres Jember yang memeriksa perkara pidana tetap profesional, bijak, adil, sesuai fakta, obyektif dan netral," pungkasnya. (edy)
Sidang Gugatan Masuk Agenda Mediasi
Selasa 09-11-2021,17:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,16:24 WIB
Tumbas-Dimov: Dua Pemain Eropa Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Minggu 05-01-2025,15:36 WIB
Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara
Minggu 05-01-2025,18:01 WIB
Resmikan AI Center, Kemkomdigi dan UB Ciptakan Jutaan Talenta Digital
Minggu 05-01-2025,16:53 WIB
Polisi Buru Kelompok Pembacokan di Jalan Rajawali
Minggu 05-01-2025,17:30 WIB
9 Tahun, Tanah Bengkok Desa Purwosari Dikuasai Pemkab Madiun Tanpa Ganti Untung
Terkini
Senin 06-01-2025,11:29 WIB
Pimpin Apel, Wakapolres Gresik: Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
Senin 06-01-2025,11:25 WIB
Dugaan Pencabulan Remaja, Kakek Tunjungsekar Disel
Senin 06-01-2025,10:57 WIB
Harlah Ke-52 PPP, DPC Kota Blitar Jadikan Momentum Regenerasi
Senin 06-01-2025,10:52 WIB
Polrestabes Surabaya Rombak 5 Kapolsek, Kombespol Luthfie Pesan Bawa Nama Baik Intitusi
Senin 06-01-2025,10:24 WIB