Tulungagung, memorandum.co.id - Berbagai cara dilakukan oleh Satgas Kabupaten Tulungagung untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayahnya. Dengan melibatkan personel gabungan dari TNI Polri dan satpol PP, petugas menggelar operasi yustisi di depan kantor Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Adapun sasarannya yaitu pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Perwira Pengendali Operasi Yustisi Iptu Nenny Sasongko mengatakan, selain menindak pelanggar, petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan. "Diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer, atau mencuci tangan di air mengalir. Srta selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah," terangnya, Selasa (9/11). Pada operasi yustisi kali petugas menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan. Masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. "Di antaranya 14 orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan. Untuk para pelanggar langsung disidang di tempat. Sedangkan 3 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi teguran lisan,” papar Iptu Nenny, yang juga merupakan Kasi Humas Polres Tulungagung. Iptu Nenny menegaskan, operasi yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19. Demi memutus penyebaran Covid-19, Iptu Nenny kembali berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan. (nn95/mad)
Satgas Covid-19 Tulungagung Jaring 17 Pelanggar Prokes
Selasa 09-11-2021,16:47 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :