Jember, memorandum.co.id - Empat kepala desa nonaktif yang terjerat kasus narkoba divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember kelas I A, Senin (8/11/2021). Ketua Majelis Hakim PN Jember I Wayan Gede Rumege membuka sidang untuk umum yang didampingi dua anggota majelis yakni Alfon Susnahak, dan Sigit Triatmojo. Sedangkan JPU Yuri serta penasihat hukum Suyitno Rahman. Sidang yang di gelar secara virtual majelis hakim membacakan amar putusan dari ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Sedangkan keempat terdakwa, MM Kades Wonojati; MA Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH Kades Glundengan. Mereka mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara baik JPU Yuri bertempat dari kantor Kejaksaan Negeri Jember di Alan Karimata, dan penasihat hukum Suyitno Rahman dan Nanik Sugiarti. Dalam pembacaan vonis nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr oleh majelis hakim bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” ucap Sigit Triatmojo majelis hakim saat membacakan vonisnya. Lanjut Sigit Triatmojo, dari empat terpidana menerangkan, dalam perkara ini menjadi dua berkas (split) untuk terdakwa MA, Kades Tempurejo yang divonis dalam dua perkara perkara nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan. “Dalam maksud terdakwa MA telah menggunakan (pesta sabu) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama enam belas bulan,” beber Sigit Triatmojo. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati; MM Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, menjalani kurungan selama delapan bulan. Sementara, penasehat hukum terdakwa Suyitno Rahman, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. "Setelah kami rundingkan dengan para terpidana mereka secara bersama menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama enam belas bulan," pungkas Suyitno Rahman. (edy)
Terlibat Narkoba, Tiga Kades Divonis 8 Bulan dan Satu Kades 16 Bulan
Senin 08-11-2021,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:15 WIB
Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jiwan dan Manguharjo Madiun
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,07:38 WIB
BI Waspadai Inflasi Pangan di Kota Madiun, El Nino dan Harga Pupuk Jadi Ancaman
Senin 27-07-2026,06:42 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Vape di Tempat Umum
Senin 27-07-2026,07:13 WIB
DKPP Kota Madiun Salurkan 78,8 Ton Pupuk Senilai Rp 1,1 Miliar untuk 34 Kelompok Tani
Terkini
Senin 27-07-2026,22:18 WIB
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus
Senin 27-07-2026,22:12 WIB
Monumen Kudatuli Diresmikan, PDIP Sebut Simbol Kasih Ibu dan Api Abadi Penegak Keadilan
Senin 27-07-2026,21:30 WIB
Ketua M1R Jatim Tegaskan Pembacokan di Depan Ambyar Murni Persoalan Pekerjaan
Senin 27-07-2026,21:22 WIB
BI Jatim Pastikan Pengunduran Diri Perry Warjiyo Tak Ganggu Stabilitas Bank Indonesia
Senin 27-07-2026,21:19 WIB