Jember, memorandum.co.id - Empat kepala desa nonaktif yang terjerat kasus narkoba divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember kelas I A, Senin (8/11/2021). Ketua Majelis Hakim PN Jember I Wayan Gede Rumege membuka sidang untuk umum yang didampingi dua anggota majelis yakni Alfon Susnahak, dan Sigit Triatmojo. Sedangkan JPU Yuri serta penasihat hukum Suyitno Rahman. Sidang yang di gelar secara virtual majelis hakim membacakan amar putusan dari ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Sedangkan keempat terdakwa, MM Kades Wonojati; MA Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH Kades Glundengan. Mereka mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara baik JPU Yuri bertempat dari kantor Kejaksaan Negeri Jember di Alan Karimata, dan penasihat hukum Suyitno Rahman dan Nanik Sugiarti. Dalam pembacaan vonis nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr oleh majelis hakim bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” ucap Sigit Triatmojo majelis hakim saat membacakan vonisnya. Lanjut Sigit Triatmojo, dari empat terpidana menerangkan, dalam perkara ini menjadi dua berkas (split) untuk terdakwa MA, Kades Tempurejo yang divonis dalam dua perkara perkara nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan. “Dalam maksud terdakwa MA telah menggunakan (pesta sabu) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama enam belas bulan,” beber Sigit Triatmojo. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati; MM Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, menjalani kurungan selama delapan bulan. Sementara, penasehat hukum terdakwa Suyitno Rahman, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. "Setelah kami rundingkan dengan para terpidana mereka secara bersama menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama enam belas bulan," pungkas Suyitno Rahman. (edy)
Terlibat Narkoba, Tiga Kades Divonis 8 Bulan dan Satu Kades 16 Bulan
Senin 08-11-2021,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,19:02 WIB
Berjalan Lancar dan Sukses, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi Surabaya Fashion Festival 2026
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,18:10 WIB
Ribuan Buruh Pabrik Rokok dan Warga Miskin Surabaya Digelontor BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Selasa 23-06-2026,18:15 WIB
Lebih dari 1.000 Pecatur Ramaikan Piala Wali Kota Surabaya 2026
Terkini
Rabu 24-06-2026,17:48 WIB
Identitas Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Parkiran Bandara Juanda Terungkap
Rabu 24-06-2026,17:42 WIB
Sulap Eks Hi-Tech Mall Jadi Pusat Industri Kreatif, Pemkot Targetkan Soft Launching 5 Juli
Rabu 24-06-2026,17:42 WIB
Geledah Bea Cukai Juanda, Polri Dalami Dugaan Impor Ponsel Ilegal Rp235,8 Miliar di Sidoarjo
Rabu 24-06-2026,17:36 WIB
Imron Hakiki Dikukuhkan sebagai Ketua JPM Malang Periode 2026-2028
Rabu 24-06-2026,17:29 WIB