Jember, memorandum.co.id - Empat kepala desa nonaktif yang terjerat kasus narkoba divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember kelas I A, Senin (8/11/2021). Ketua Majelis Hakim PN Jember I Wayan Gede Rumege membuka sidang untuk umum yang didampingi dua anggota majelis yakni Alfon Susnahak, dan Sigit Triatmojo. Sedangkan JPU Yuri serta penasihat hukum Suyitno Rahman. Sidang yang di gelar secara virtual majelis hakim membacakan amar putusan dari ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Sedangkan keempat terdakwa, MM Kades Wonojati; MA Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH Kades Glundengan. Mereka mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara baik JPU Yuri bertempat dari kantor Kejaksaan Negeri Jember di Alan Karimata, dan penasihat hukum Suyitno Rahman dan Nanik Sugiarti. Dalam pembacaan vonis nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr oleh majelis hakim bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” ucap Sigit Triatmojo majelis hakim saat membacakan vonisnya. Lanjut Sigit Triatmojo, dari empat terpidana menerangkan, dalam perkara ini menjadi dua berkas (split) untuk terdakwa MA, Kades Tempurejo yang divonis dalam dua perkara perkara nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan. “Dalam maksud terdakwa MA telah menggunakan (pesta sabu) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama enam belas bulan,” beber Sigit Triatmojo. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati; MM Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, menjalani kurungan selama delapan bulan. Sementara, penasehat hukum terdakwa Suyitno Rahman, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. "Setelah kami rundingkan dengan para terpidana mereka secara bersama menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama enam belas bulan," pungkas Suyitno Rahman. (edy)
Terlibat Narkoba, Tiga Kades Divonis 8 Bulan dan Satu Kades 16 Bulan
Senin 08-11-2021,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Jumat 02-10-2026,11:04 WIB
Aroma Menyengat Ganggu SMPN 4 Banjardowo, DPRD Jombang Desak Pemkab Buka Dokumen Perizinan PT JPN
Jumat 02-10-2026,07:00 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (5): Pengakuan Pahit yang Menghancurkan Segalanya
Jumat 02-10-2026,15:24 WIB
Viral di Medsos Dugaan Jual Beli Banpang, Bulog Gandeng Polisi Lakukan Penelusuran
Terkini
Sabtu 03-10-2026,01:03 WIB
Pekerjaan Freelance Makin Diminati, Ini Peluang Cuan dan Keuntungannya di Era Digital
Sabtu 03-10-2026,00:15 WIB
Dilantik Jadi Menperin, Posisi Sarmuji di DPR RI Berpotensi Digantikan Kusuma Judi Leksono
Jumat 02-10-2026,23:43 WIB
Sekjen Golkar Sarmuji Jadi Menperin, Blegur Apresiasi Kapasitas Kader Teruji
Jumat 02-10-2026,23:41 WIB
Pemkot Surabaya Hentikan Izin Diskotek Baru, Eri Cahyadi: Tambah Ruwet
Jumat 02-10-2026,22:33 WIB