Jember, memorandum.co.id - Empat kepala desa nonaktif yang terjerat kasus narkoba divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember kelas I A, Senin (8/11/2021). Ketua Majelis Hakim PN Jember I Wayan Gede Rumege membuka sidang untuk umum yang didampingi dua anggota majelis yakni Alfon Susnahak, dan Sigit Triatmojo. Sedangkan JPU Yuri serta penasihat hukum Suyitno Rahman. Sidang yang di gelar secara virtual majelis hakim membacakan amar putusan dari ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Sedangkan keempat terdakwa, MM Kades Wonojati; MA Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH Kades Glundengan. Mereka mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara baik JPU Yuri bertempat dari kantor Kejaksaan Negeri Jember di Alan Karimata, dan penasihat hukum Suyitno Rahman dan Nanik Sugiarti. Dalam pembacaan vonis nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr oleh majelis hakim bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” ucap Sigit Triatmojo majelis hakim saat membacakan vonisnya. Lanjut Sigit Triatmojo, dari empat terpidana menerangkan, dalam perkara ini menjadi dua berkas (split) untuk terdakwa MA, Kades Tempurejo yang divonis dalam dua perkara perkara nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan. “Dalam maksud terdakwa MA telah menggunakan (pesta sabu) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama enam belas bulan,” beber Sigit Triatmojo. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati; MM Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, menjalani kurungan selama delapan bulan. Sementara, penasehat hukum terdakwa Suyitno Rahman, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. "Setelah kami rundingkan dengan para terpidana mereka secara bersama menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama enam belas bulan," pungkas Suyitno Rahman. (edy)
Terlibat Narkoba, Tiga Kades Divonis 8 Bulan dan Satu Kades 16 Bulan
Senin 08-11-2021,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB