Jember, memorandum.co.id - Empat kepala desa nonaktif yang terjerat kasus narkoba divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember kelas I A, Senin (8/11/2021). Ketua Majelis Hakim PN Jember I Wayan Gede Rumege membuka sidang untuk umum yang didampingi dua anggota majelis yakni Alfon Susnahak, dan Sigit Triatmojo. Sedangkan JPU Yuri serta penasihat hukum Suyitno Rahman. Sidang yang di gelar secara virtual majelis hakim membacakan amar putusan dari ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Sedangkan keempat terdakwa, MM Kades Wonojati; MA Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH Kades Glundengan. Mereka mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember. Sementara baik JPU Yuri bertempat dari kantor Kejaksaan Negeri Jember di Alan Karimata, dan penasihat hukum Suyitno Rahman dan Nanik Sugiarti. Dalam pembacaan vonis nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr oleh majelis hakim bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing menjalani hukum badan selama delapan bulan, ” ucap Sigit Triatmojo majelis hakim saat membacakan vonisnya. Lanjut Sigit Triatmojo, dari empat terpidana menerangkan, dalam perkara ini menjadi dua berkas (split) untuk terdakwa MA, Kades Tempurejo yang divonis dalam dua perkara perkara nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan. “Dalam maksud terdakwa MA telah menggunakan (pesta sabu) di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah telah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama enam belas bulan,” beber Sigit Triatmojo. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kades Wonojati; MM Kades Tempurejo; S Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, menjalani kurungan selama delapan bulan. Sementara, penasehat hukum terdakwa Suyitno Rahman, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. "Setelah kami rundingkan dengan para terpidana mereka secara bersama menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama enam belas bulan," pungkas Suyitno Rahman. (edy)
Terlibat Narkoba, Tiga Kades Divonis 8 Bulan dan Satu Kades 16 Bulan
Senin 08-11-2021,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Selasa 23-06-2026,13:49 WIB
Sindikat Pencuri AC Outdoor Kenpark Diringkus, Korban Rugi Rp56 Juta
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Kapolres Gresik Gelar Jangkar, Dengar Aspirasi Nelayan dan Salurkan Bantuan Keselamatan Laut
Terkini
Rabu 24-06-2026,08:24 WIB
Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan bagi Generasi Muda
Rabu 24-06-2026,07:45 WIB
Sentuhan Kepedulian Bhayangkara, Polres Kediri Kota Bedah Rumah Warga Tosaren
Rabu 24-06-2026,07:13 WIB
Kapolres Kediri Kota Hadiri Haul Akbar 2026 Ponpes Al Falah Ploso Bersama Ribuan Jemaah
Selasa 23-06-2026,21:50 WIB