Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Koramil 0831/03 Gubeng melaksanakan kegiatan patroli PPKM bersama tiga pilar, guna untuk menekan Covid - 19 di. Wilayah Kecamatan Gubeng Surabaya, Minggu malam. (07/11/21)
Kegiatan ini mengimplementasikan Sesuai Imendagri No. 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No : 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Surabaya.
Danramil 03/Gubeng. Mayor Arh Suwanto mengatakan, Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gubeng, dengan sasaran Warkop, PKL dan Sentral kuliner yang berpotensi sebagai tempat terjadinya kerumunan atau berkumpul, tuturnya.
Personel gabungan yang terlibat dari
Koramil 0831/03 Gubeng, Polsek Gubeng, Sat Pol PP Kecamatan.
Kegiatan yang di lakukan oleh Babinsa bersama tiga pilar ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, tutup Danramil.