Surabaya, memorandum.co.id - Harianto didakwa mengedarkan sabu. Sedangkan Muhammad Subianto sebagai kurirnya. Kini, keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kamis (4/11/2021). Harianto awalnya pada Senin 21 Juni 2021 menghubungi Tewel (DPO). Tujuannya memesan narkoba seberat 1 gram. Harganya Rp 1,1 juta. Tempat transaksinya di kawasan kuburan Rangkah. "Kemudian terdakwa Harianto membagi sabu tersebut sebanyak 8 plastik klip ukuran paket hemat,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi saar membacakan dakwaannya di ruang Garuda 2, Kamis (4/11). JPU menambahkan, Harianto lalu menghubungi temannya Oki (DPO). Sabu sebanyak 7 poket diserahkan sedangkan 1 poket lagi dikonsumsi bersama saksi Nia Rahmawati (dalam berkas terpisah). "Pada pukul 17:00, Harianto menghubungi Muhammad Subianto adik kandungnya dan menyuruhnya untuk menemui Oki untuk menanyakan uang hasil penjualan tujuh poket sabu dan mengambil sisa sabu yang belum terjual,"kata JPU. Subianto kemudian langsung menemui Oki di daerah Makam Rangkah dan mengambil uang hasil penjualan sebanyak Rp 600 ribu dan 2 poket sabu yang belum terjual. "Setelah menemui Oki, Subianto langsung menuju ke kamar kos Harianto di Jalan Tambak Segaran Wetan 2, Kecamatan Rangkah, Surabaya, dengan maksud untuk menyerahkan uang dan sabu-sabu yang diambil dari Oki,"ungkapnya. Namun sebelum bertemu Harianto, malah ditangkap oleh saksi Sutrisno dan timnya dari Polrestabes Surabaya karena ternyata telah mengetahui transaksi atau perbuatan yang dilakukan para terdakwa bersama Oki "Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada Subianto berupa 2 poket sabu yang diselipkan dibalik masker yang dipakainya. Serta uang tunai sebanyak Rp 528 ribu dalam saku celana yang dipakainya,"kata JPU. Saat diinterogasi, Subianto mengaku sabu dan uang tersebut milik kakaknya (Harianto) yang diambil dari Oki. Atas keterangan Subianto, saksi Endwin Andi dan timnya mendatangi Harianto di tempat kostnya dan menangkap kakaknya iti bersama Nia Rahmawati. "Saar dilakukan penggeledahan di kamar kos Harianto ditemukan barang bukti 3 poket sabu dengan berat bervariasi, 3 buah pipet kaca yang masih terdapat sabu, 1 buah botol plastik (bong), 1 timbangan elektrik,"beber JPU. Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua terdakwa tak menampiknya."Benar pak hakim,"ujar terdakwa. Dalam perkara ini keduanya dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(mg5)
Bandar Narkoba Tambak Segaran diadili
Kamis 04-11-2021,16:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,03:44 WIB
Gebrakan Pemkab Lamongan: 23 Pj Kades Dilantik Serentak, Cegah Kelumpuhan Desa
Sabtu 10-10-2026,20:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ziarah Makam Leluhur di Bojonegoro
Minggu 11-10-2026,06:20 WIB
Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP
Sabtu 10-10-2026,22:34 WIB
Daun Jati Kering Terbakar di Sutojayan Blitar, Anggota Polsek Lodoyo Timur Sigap Padamkan Api
Sabtu 10-10-2026,19:19 WIB
Gagal Maling Motor di Kampung Inggris Pare, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Terkini
Minggu 11-10-2026,18:20 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar
Minggu 11-10-2026,18:16 WIB
270 Karateka Bertarung di Kejurprov Porbikawa Jatim 2026, Persiapan Menuju Kejurnas
Minggu 11-10-2026,18:07 WIB
Siswa SDN Semolowaru IV Surabaya Belajar Lesehan, Eri Cahyadi Minta Sarpras Dievaluasi
Minggu 11-10-2026,18:03 WIB
Kejuaraan Bulutangkis Lumajang 2026 Resmi Ditutup, Dandim Hadiri Penyerahan Hadiah
Minggu 11-10-2026,17:51 WIB