Bojonegoro, memorandum.co.id - Sebanyak 729 eks-karyawan Perusahaan Rokok 369 kembali mendapatkan pembayaran pesangon dari Kurator Perusahaan Rokok 369. Kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya Muhamad Arifudin mengungkapkan bahwa total pesangon yang dibayarkan pada periode ini adalah sebesar Rp1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.925.572.834. Sehingga, dengan pembayaran ini Kurator telah membayar lunas seluruh pesangon Eks-Karyawan Perusahaan Rokok 369 total sebesar Rp 11,6 miliar atau tepatnya Rp 11.629.707.950. "Mereka mengantri untuk mendapatkan pembayaran pesangon dari Kurator, pasca perusahaan rokok tersebut diputus Pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 24 Oktober 2016. Total 456 karyawan borong dan 273 karyawan tetap akan menerima pembayaran pesangon tersebut. Sebagian besar pembayaran dilakukan secara tunai, karena mayoritas tidak memiliki rekening bank, " ujar Arifudin, Selasa (2/11). (top/har)
Kurator Lunasi Pesangon 729 Eks-Karyawan Perusahaan Rokok 369
Selasa 02-11-2021,16:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,12:42 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, 6 Kapolres Resmi Berganti
Selasa 29-09-2026,12:45 WIB
Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Puluhan Sektor Industri Raih Penghargaan
Selasa 29-09-2026,16:43 WIB
Hari Pertama Tilang Manual, 41 Motor Terjaring di Kedung Cowek Surabaya
Selasa 29-09-2026,20:49 WIB
SMARTd FOOT RSUD Asembagus Situbondo Sabet Penghargaan Nasional
Selasa 29-09-2026,16:51 WIB
Terbuai Duda Amerika, Korban Love Scam Diperas Lewat Paket Emas
Terkini
Rabu 30-09-2026,10:57 WIB
Tambahan Medali Emas Bulutangkis di Asian Games 2026, CdM: Perjuangan Belum Selesai
Rabu 30-09-2026,10:51 WIB
Wadul Bangjo, Inovasi Dishub Jombang Permudah Warga Lapor Lampu Jalan Rusak
Rabu 30-09-2026,10:39 WIB
Komisi D DPRD Jombang Dalami Strategi Peningkatan Layanan Kesehatan
Rabu 30-09-2026,10:23 WIB
Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas, Kapolsek Wiyung Bersama Tiga Pilar Hadiri Peringatan Maulid Nabi
Rabu 30-09-2026,10:13 WIB