Bangkalan, Memorandum.co.id - Nasib sial dialami Sholeh (52), residivis alap-alap curanmor asal DesaTelang, Kecamatan Kamal. Pria paruh baya itu ambruk setelah betis kaki kanannya dijebol timah panas anggota Unit reskrim Polsek Kamal beberapa saat setelah melakukan aksi pencurian motor di kompleks Pasar Baru Kamal. “Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan lantaran tersangka Sholeh nekad kabur ketika diadang dan disergap anggota Unit Reskrim Polsek,” kata Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, Selasa ( 2/11). Dikisahkan, aksi curanmor itu terjadi pagi buta. Tepatnya sekitar pukul 04.20 WIB seusai Subuh. Kronoliginya, Suliyah, warga Desa Gilih Timur memarkir motor Honda Supra X miliknya di halaman kompleks Pasar Baru Kamal. "Ya, mungkin Ibu itu mau berbelanja,” tandas Iptu Sucipto. Sholeh, berbekal kunci T segera mendekati target incarannya. Hanya dalam tempo sekejap, alap-alap spesialis curanmor ini berhasil membawa kabur motor Suliyah. Tak lama kemudian, pemilik motor keluar dari dalam pasar. “Bagusnya, begitu melihat motor miliknya yang diparkir di depan pasar raib, pagi itu korban langsung bergegas melapor ke Mapolsek Kamal,” tandas Iptu Sucipto. Menyikapi pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Laksono Putra segera bertindak sigap. Bersama beberapa anggota, Aiptu Sukrano langsung melakukan pengejaran dan pengadangan. Tak butuh waktu lama. Pagi itu, tersangka Sholeh dan motor hasil jarahannya berhasil dicegat Tim buser Unit reskrim. Namun saat akan diringkus, tersangka malah nekad mencoba kabur. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan petugas. Dor! Tersangka langsung tersungkur setelah betis kanannya dijebol timah panas. Tak pelak lagi, pria paruh baya itu langsung dikeler ke Mapolsek usai mendapat perawatan medis di Pukesmas. Setelah diusut, ternyata Sholeh tergolong redidivis spesialis curanmor antar kota. Dia pernah beraksi di Solo, Surabaya dan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. "Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Sucipto. (ras)
Satroni Pasar Baru Kamal di Pagi Buta, Residivis Curanmor Ditembak
Selasa 02-11-2021,10:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB
Sejarah Telur Paskah dan Maknanya
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Jumat 03-04-2026,08:18 WIB
Dismorning: Dahlan Iskan Ungkap Kisah Dasep
Terkini
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Jumat 03-04-2026,21:28 WIB
Parenting di Era Gadget 7 Cara Atur Screen Time Anak Agar Edukatif dan Seimbang
Jumat 03-04-2026,21:19 WIB
MAPPA Naikkan Standar Anime Aksi di Episode 12 Jujutsu Kaisen Season 3
Jumat 03-04-2026,20:46 WIB
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman Kondusif
Jumat 03-04-2026,20:36 WIB