Bangkalan, Memorandum.co.id - Nasib sial dialami Sholeh (52), residivis alap-alap curanmor asal DesaTelang, Kecamatan Kamal. Pria paruh baya itu ambruk setelah betis kaki kanannya dijebol timah panas anggota Unit reskrim Polsek Kamal beberapa saat setelah melakukan aksi pencurian motor di kompleks Pasar Baru Kamal. “Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan lantaran tersangka Sholeh nekad kabur ketika diadang dan disergap anggota Unit Reskrim Polsek,” kata Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, Selasa ( 2/11). Dikisahkan, aksi curanmor itu terjadi pagi buta. Tepatnya sekitar pukul 04.20 WIB seusai Subuh. Kronoliginya, Suliyah, warga Desa Gilih Timur memarkir motor Honda Supra X miliknya di halaman kompleks Pasar Baru Kamal. "Ya, mungkin Ibu itu mau berbelanja,” tandas Iptu Sucipto. Sholeh, berbekal kunci T segera mendekati target incarannya. Hanya dalam tempo sekejap, alap-alap spesialis curanmor ini berhasil membawa kabur motor Suliyah. Tak lama kemudian, pemilik motor keluar dari dalam pasar. “Bagusnya, begitu melihat motor miliknya yang diparkir di depan pasar raib, pagi itu korban langsung bergegas melapor ke Mapolsek Kamal,” tandas Iptu Sucipto. Menyikapi pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Laksono Putra segera bertindak sigap. Bersama beberapa anggota, Aiptu Sukrano langsung melakukan pengejaran dan pengadangan. Tak butuh waktu lama. Pagi itu, tersangka Sholeh dan motor hasil jarahannya berhasil dicegat Tim buser Unit reskrim. Namun saat akan diringkus, tersangka malah nekad mencoba kabur. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan petugas. Dor! Tersangka langsung tersungkur setelah betis kanannya dijebol timah panas. Tak pelak lagi, pria paruh baya itu langsung dikeler ke Mapolsek usai mendapat perawatan medis di Pukesmas. Setelah diusut, ternyata Sholeh tergolong redidivis spesialis curanmor antar kota. Dia pernah beraksi di Solo, Surabaya dan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. "Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Sucipto. (ras)
Satroni Pasar Baru Kamal di Pagi Buta, Residivis Curanmor Ditembak
Selasa 02-11-2021,10:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:32 WIB
Aksi Boikot OT Menggema di Media Sosial, Inilah Deretan Produknya
Kamis 13-08-2026,17:14 WIB
Sidang ke-10 Maidi Madiun Cs: Dua Ahli Dihadirkan JPJ Urai Pasal Pemerasan hingga Tata Kelola CSR
Kamis 13-08-2026,16:04 WIB
Gurita Bisnis Produk Orang Tua Group yang Terseret Kasus Miras Newport
Kamis 13-08-2026,14:04 WIB
Jejak CV BJ (3): Lanskap MPP Turun 20 Persen, Efisiensi Anggaran Dapatkah Seiring Kualitas Pekerjaan?
Kamis 13-08-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Terkini
Jumat 14-08-2026,11:01 WIB
Wujud Kepedulian dan Empati, Anggota Polsek Krian Bertakziah Sekaligus Berikan Dukungan Moril
Jumat 14-08-2026,10:41 WIB
Jelang HUT ke-81 RI, Kapolres Bangkalan Gelar Forum Dialog Kebangsaan Merawat Bhineka Tunggal Ika
Jumat 14-08-2026,10:32 WIB
Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
Jumat 14-08-2026,10:29 WIB
Pererat Sinergi dengan Media, Manajemen Aston Inn Jemursari Sambangi Kantor SKH Memorandum
Jumat 14-08-2026,10:14 WIB