Surabaya, memorandum.co.id - Achmad Taufik Hidayatullah divonis selama 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, warga Nganjuk tersebut mengedarkan sabu seberat 2 ons. Sebelumnya, Achmad ditangkap tim Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya karena berurusan dengan narkotika jenis sabu. Petugas meringkus terdakwa di dalam rumahnya di Jalan Bolodewe, perum Mastrip Megah Premuim, Nganjuk pada Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 07.00. Penangkapan terhadap Achmad Taufik setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap empat kurir di Jambi yang membawa 8 kg sabu. Hasil penyelidikan, didapat dua anak buahnya yang berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya, yakni M. Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya dan Taufik (40) warga Jalan Bolodewo. Saat ditangkap, Achmad Taufik sempat sempat bersembunyi di dalam lemari. Terdakwa sendiri merupakan operator pemesan sabu yang diambil dari Sumatera. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menyatakan terdakwa bersalah. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar subsidiair 4 bulan kurungan,"tutur hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (1/11). Adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya,"kata Johanes. Terhadap putusan majelis hakim terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim,"ujar terdakwa. (mg5)
Divonis 9 Tahun, Bandar Sabu Asal Nganjuk Pasrah
Senin 01-11-2021,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Sabtu 30-11-2024,06:36 WIB
Ini Dampak TikTok Terhadap Industri Musik Indonesia
Sabtu 30-11-2024,06:01 WIB
Mau Langsung Kerja Setelah Lulus? Yuk, Pilih Salah Satu dari 5 Jurusan Ini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB