Surabaya, memorandum.co.id - Achmad Taufik Hidayatullah divonis selama 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, warga Nganjuk tersebut mengedarkan sabu seberat 2 ons. Sebelumnya, Achmad ditangkap tim Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya karena berurusan dengan narkotika jenis sabu. Petugas meringkus terdakwa di dalam rumahnya di Jalan Bolodewe, perum Mastrip Megah Premuim, Nganjuk pada Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 07.00. Penangkapan terhadap Achmad Taufik setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap empat kurir di Jambi yang membawa 8 kg sabu. Hasil penyelidikan, didapat dua anak buahnya yang berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya, yakni M. Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya dan Taufik (40) warga Jalan Bolodewo. Saat ditangkap, Achmad Taufik sempat sempat bersembunyi di dalam lemari. Terdakwa sendiri merupakan operator pemesan sabu yang diambil dari Sumatera. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menyatakan terdakwa bersalah. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar subsidiair 4 bulan kurungan,"tutur hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (1/11). Adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya,"kata Johanes. Terhadap putusan majelis hakim terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim,"ujar terdakwa. (mg5)
Divonis 9 Tahun, Bandar Sabu Asal Nganjuk Pasrah
Senin 01-11-2021,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,18:14 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Terkini
Minggu 26-07-2026,14:17 WIB
Dulu Digendong Kini Mengantar Sesama, Langkah Pembuktian Abdul Azis Menembus Keterbatasan
Minggu 26-07-2026,14:08 WIB
Lil Cute Star, Grup Rapper Cilik Siap Gebrak Panggung Pameran Memorandum Haji dan Umrah Expo 2026
Minggu 26-07-2026,14:00 WIB
Disanksi KFA 10 Tahun, Shin Tae-yong Tegaskan Tetap Fokus Kembangkan Persija
Minggu 26-07-2026,13:10 WIB
SK Hanya Cantumkan Nama Ketua, Camat Mulyorejo: LPMK Kalijudan Harus Gelar Pemilihan Ulang
Minggu 26-07-2026,13:06 WIB