Divonis 9 Tahun, Bandar Sabu Asal Nganjuk Pasrah

Senin 01-11-2021,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Achmad Taufik Hidayatullah divonis selama 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, warga Nganjuk tersebut mengedarkan sabu seberat 2 ons. Sebelumnya, Achmad ditangkap tim Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya karena berurusan dengan narkotika jenis sabu. Petugas meringkus terdakwa di dalam rumahnya di Jalan Bolodewe, perum Mastrip Megah Premuim, Nganjuk pada Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 07.00. Penangkapan terhadap Achmad Taufik setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap empat kurir di Jambi yang membawa 8 kg sabu. Hasil penyelidikan, didapat dua anak buahnya yang berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya, yakni M. Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya dan Taufik (40) warga Jalan Bolodewo. Saat ditangkap, Achmad Taufik sempat sempat bersembunyi di dalam lemari. Terdakwa sendiri merupakan operator pemesan sabu yang diambil dari Sumatera. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menyatakan terdakwa bersalah. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar subsidiair 4 bulan kurungan,"tutur hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Senin (1/11). Adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya,"kata Johanes. Terhadap putusan majelis hakim terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim,"ujar terdakwa. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait