Simpan Ribuan Pil Koplo, Warga Ngasem Dibekuk Tim Buser Satreskoba Polres Kediri

Senin 01-11-2021,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kembali menangkap pengedar narkoba. Ia adalah Mulyono (33), warga Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1.961 butir pil dobel L dan 1 ponsel. Penangkapan pelaku ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mencurigai salah seorang yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni Mulyono. Petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek pelaku. Pelaku yang pada saat berada di rumah spontan kaget dengan kedatangan petugas. Di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1.961 butir pil dobel L, serta melakukan penyitaan 1 ponsel. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, pelaku saat diamankan tidak ada perlawanan. "Pelaku diamankan di rumahnya," ucap AKP Ridwan. Di hadapan petugas, tambah AKP Ridwan, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut miliknya. Selain mengedarkan dan mengkonsumsi, pelaku juga mengedarkan pil dobel L. "Pelaku ini juga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri," pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait