Jajakan Diri Via Medsos, Wanita Asal Semarang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat 29-10-2021,16:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Triana Ananda divonis selama 1 tahun penjara. Warga Jalan Tanah Putih, Kota Semarang itu diputus bersalah karena menyediakan layanan jasa esek-esek melalui akun media sosial. Perbuatan Triana diawali dengan membuat iklan di media sosial miliknya. Nama akunnya, @NandaOhNanda. Didalamnya juga dicantumkan nomor HP pribadinya. Iklan yang diunggah oleh wanita berusia 41 tahun itu berisi berbagai macam layanan seks full servis dan video seks pribadi miliknya. Selain itu juga, Triana juga mencantumkan spesifikasi dan harga layanan sesuai yang terdakwa berikan kepada tamunya. Untuk promo layanan hubungan seks, Triana mematok harga Rp 600 ribu. Pembayarannya secara tunai, baik sebelum atau sesudah melayani tamu-tamunya. Saksi Baihaqi yang tertarik dengan postingan Triana, akhirnya menghubungi via direct message (pesan langsung). Komunikasi akhirnya berlanjut melalui WhatsApp. Dalam percakapan terjadi kesepakatan saksi memesan layanan sebanyak 2 kali dengan tarif Rp 1 juta. Pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00, Triana bertemu dengan saksi di kamar 406 di hotel yang terletak di kawasan Jalan Gubernur Suryo untuk melakukan hubungan badan. Berselang satu jam, datang saksi Andini Putri W, selaku anggota Kepolisian Resort Surabaya untuk mengamankan Triana dan dibawa untuk di periksa lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan Triana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melangar pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Triana Ananda dengan pidana penjara selama 1 tahun,"tutur hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (29/10). Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dan Triana Ananda sama-sama menyatakan terima."Terima Bu hakim,"ujar terdakwa. Sebelumnya JPU telah melakukan penuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait