Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Perak Barat, Kamis (21/10) siang. Dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial BI (48), warga Jalan Sumbo. Tersangka lain berinisial DH (39), warga Jalan Simogunung Kramat Timur. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti dua poket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, pipet kaca bekas pakai, sebuah HP, satu sedotan dan satu lembar bukti transfer. "Tersangka BI mendapatkan sabu tersebut dari SH( DPO ) sebanyak 2 poket seharga 300 dengan cara transfer. Rencananya akan dijual ke tersangka DH namun lebih dulu kami amankan," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri, Jumat (29/10) sore. Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi di Jalan Perak Barat. Berbekal info tersebut, Daniel kemudian mengintruksikan ke amggota untuk melakukan penyelidikan. "Hasilnya kami berhasil amankan kedua tersangka usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu. Saat ini masih kami kembangkan untuk mencari keberadaan pemasok (SH, red)," pungkas Daniel.(fdn)
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Perak Barat
Jumat 29-10-2021,15:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,21:37 WIB
Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport
Minggu 29-03-2026,22:41 WIB
Jordi Amat Puji Taktik John Herdman di Timnas Indonesia pada FIFA Series 2026
Terkini
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,20:42 WIB
Pertemuan Hangat Prabowo dan Kaisar Naruhito Perkuat Kemitraan Indonesia-Jepang
Senin 30-03-2026,20:41 WIB
Digugat Rp 15 Miliar, PT Syarif Maju Karya Seret Kementerian PUPR ke PN Surabaya
Senin 30-03-2026,20:36 WIB
Pemkot Madiun Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Raih WTP
Senin 30-03-2026,20:33 WIB