Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Perak Barat

Jumat 29-10-2021,15:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Perak Barat, Kamis (21/10) siang. Dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial BI (48), warga Jalan Sumbo. Tersangka lain berinisial DH (39), warga Jalan Simogunung Kramat Timur. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti dua poket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, pipet kaca bekas pakai, sebuah HP, satu sedotan dan satu lembar bukti transfer. "Tersangka BI mendapatkan sabu tersebut dari SH( DPO ) sebanyak 2 poket seharga 300 dengan cara transfer. Rencananya akan dijual ke tersangka DH namun lebih dulu kami amankan," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri, Jumat (29/10) sore. Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi di Jalan Perak Barat. Berbekal info tersebut, Daniel kemudian mengintruksikan ke amggota untuk melakukan penyelidikan. "Hasilnya kami berhasil amankan kedua tersangka usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu. Saat ini masih kami kembangkan untuk mencari keberadaan pemasok (SH, red)," pungkas Daniel.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait