Surabaya, memorandum.co.id - Singgih Tomi Gumilang SH MH, advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, memohon uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal tersebut terkait peraturan mengenai PCR oleh pemerintah yang dinilai diskriminatif. Melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh SH and Partners, berkas permohonan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara. "Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021,"tutur Sholeh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Kamis (28/10/2021). Terkait materi permohonannya, Sholeh mengatakan perihal uji materiil dalam Ketentuan Khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2). "Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),"jelasnya. Menurut Sholeh, permohonan uji materiil dikarenakam pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut. Sehingga dirinya menggunakan batu uji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Profesi advokat, dalam pekerjaannya mendampingi klien kami kerap kali bepergian ke luar kota, Jawa, Bali dan seluruh Indonesia. Hal tersebut sangat beririsan dengan pokok bahasan uji materil. Dan karena kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara,"ujarnya. Sholeh menyebut, dikarenakan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Angka 5 huruf d ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. "Karena ada pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),"ucapnya. Menurutnya, kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat."Ada diskriminatif antara calon penumpang,"tandasnya. (mg-5/fer)
Advokat Peradi Memohon Uji Materiil Aturan Tes PCR ke MA
Kamis 28-10-2021,20:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,07:07 WIB
Ratusan Kader Lolos Gemblengan AMPG Jatim, Golkar Bidik Generasi Baru 2029
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,09:31 WIB
Kisah Pilu PMI Jember, Meninggal Sebatang Kara di Musala Shah Alam
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Terkini
Selasa 08-09-2026,01:21 WIB
Qodari: Presiden Prabowo Pastikan Persoalan Dalam Negeri Tertangani Sebelum ke Luar Negeri
Selasa 08-09-2026,00:17 WIB
Qodari Tegaskan Pemutakhiran Desil untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Senin 07-09-2026,23:47 WIB
Mendagri Laporkan Beberapa Pemda di NTT Lambat Cairkan Anggaran Bencana Rp200 Miliar
Senin 07-09-2026,23:38 WIB
BNPB Siapkan Tiga Strategi OMC Luruhkan Abu Vulkanik Anak Krakatau
Senin 07-09-2026,23:34 WIB