Surabaya, memorandum.co.id - Singgih Tomi Gumilang SH MH, advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, memohon uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal tersebut terkait peraturan mengenai PCR oleh pemerintah yang dinilai diskriminatif. Melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh SH and Partners, berkas permohonan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara. "Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021,"tutur Sholeh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Kamis (28/10/2021). Terkait materi permohonannya, Sholeh mengatakan perihal uji materiil dalam Ketentuan Khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2). "Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),"jelasnya. Menurut Sholeh, permohonan uji materiil dikarenakam pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut. Sehingga dirinya menggunakan batu uji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Profesi advokat, dalam pekerjaannya mendampingi klien kami kerap kali bepergian ke luar kota, Jawa, Bali dan seluruh Indonesia. Hal tersebut sangat beririsan dengan pokok bahasan uji materil. Dan karena kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara,"ujarnya. Sholeh menyebut, dikarenakan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Angka 5 huruf d ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. "Karena ada pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),"ucapnya. Menurutnya, kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat."Ada diskriminatif antara calon penumpang,"tandasnya. (mg-5/fer)
Advokat Peradi Memohon Uji Materiil Aturan Tes PCR ke MA
Kamis 28-10-2021,20:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,07:16 WIB
Tekankan Inovasi Tak Sekadar Aplikasi, Mas Adi: Ada Manfaat dan Solusi bagi Masyarakat
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Selasa 23-06-2026,13:49 WIB
Sindikat Pencuri AC Outdoor Kenpark Diringkus, Korban Rugi Rp56 Juta
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:50 WIB
Curi Motor di Situbondo, Kakak Beradik Asal Probolinggo Ditangkap Dalam 15 Menit
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,20:36 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Candi Datangi Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurak
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:21 WIB