Surabaya, memorandum.co.id - Singgih Tomi Gumilang SH MH, advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, memohon uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal tersebut terkait peraturan mengenai PCR oleh pemerintah yang dinilai diskriminatif. Melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh SH and Partners, berkas permohonan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara. "Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021,"tutur Sholeh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Kamis (28/10/2021). Terkait materi permohonannya, Sholeh mengatakan perihal uji materiil dalam Ketentuan Khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2). "Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),"jelasnya. Menurut Sholeh, permohonan uji materiil dikarenakam pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut. Sehingga dirinya menggunakan batu uji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Profesi advokat, dalam pekerjaannya mendampingi klien kami kerap kali bepergian ke luar kota, Jawa, Bali dan seluruh Indonesia. Hal tersebut sangat beririsan dengan pokok bahasan uji materil. Dan karena kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara,"ujarnya. Sholeh menyebut, dikarenakan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Angka 5 huruf d ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. "Karena ada pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),"ucapnya. Menurutnya, kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat."Ada diskriminatif antara calon penumpang,"tandasnya. (mg-5/fer)
Advokat Peradi Memohon Uji Materiil Aturan Tes PCR ke MA
Kamis 28-10-2021,20:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,08:26 WIB
Dua Kali Menang Gugatan hingga Tingkat Kasasi, Korban Penggelapan Oknum ASN Jember Masih Gigit Jari
Rabu 20-05-2026,10:59 WIB
Peringatan Harkitnas ke-118, Paduan Suara UKDC Pukau Tamu Undangan di Gedung Negara Grahadi
Rabu 20-05-2026,15:26 WIB
Cemas Menanti Beasiswa Jember Cair, Antara Tagihan UKT dan Bayang-Bayang Gagal Ikut UAS
Rabu 20-05-2026,15:02 WIB
Jejak Masa Kecil Bung Karno Menguat di Ploso, DPRD Jombang Kawal Penetapan Titik Nol
Rabu 20-05-2026,07:02 WIB
Gandeng Night Teror dan Manasi Ride, favehotel Sidoarjo Jadi Titik Start Komunitas Motor Kustom
Terkini
Rabu 20-05-2026,20:30 WIB
Plt Wali Kota Heli Dorong Generasi Muda Kota Batu Kuasai Skill di Era Transformasi Kerja
Rabu 20-05-2026,20:24 WIB
Gercep Layanan 110, Polsek Ngawi Kota Amankan Pelaku Pengambil Makanan di Angkringan
Rabu 20-05-2026,20:18 WIB
Waspada, Curanmor Modus Lowongan Kerja Bukan Hanya Terjadi Sekali
Rabu 20-05-2026,20:12 WIB
Polisi Periksa Pengelola Wisata Menganti Gresik Buntut Bocah Tewas di Kolam Renang
Rabu 20-05-2026,20:07 WIB