Surabaya, memorandum.co.id - Singgih Tomi Gumilang SH MH, advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, memohon uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal tersebut terkait peraturan mengenai PCR oleh pemerintah yang dinilai diskriminatif. Melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh SH and Partners, berkas permohonan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara. "Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021,"tutur Sholeh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Kamis (28/10/2021). Terkait materi permohonannya, Sholeh mengatakan perihal uji materiil dalam Ketentuan Khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2). "Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),"jelasnya. Menurut Sholeh, permohonan uji materiil dikarenakam pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut. Sehingga dirinya menggunakan batu uji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Profesi advokat, dalam pekerjaannya mendampingi klien kami kerap kali bepergian ke luar kota, Jawa, Bali dan seluruh Indonesia. Hal tersebut sangat beririsan dengan pokok bahasan uji materil. Dan karena kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara,"ujarnya. Sholeh menyebut, dikarenakan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Angka 5 huruf d ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. "Karena ada pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),"ucapnya. Menurutnya, kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat."Ada diskriminatif antara calon penumpang,"tandasnya. (mg-5/fer)
Advokat Peradi Memohon Uji Materiil Aturan Tes PCR ke MA
Kamis 28-10-2021,20:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Senin 30-03-2026,09:00 WIB
Mudik Bikin Panik: Drama di Rumah Mertua saat Lebaran (2)
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Sidang WNA Malaysia Pembawa 60 Kg Sabu di Surabaya Ditunda, Jaksa: Rentut Kejagung Belum Turun
Terkini
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:12 WIB
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis & Kesehatan
Senin 30-03-2026,23:06 WIB
Kasus Campak di RI Terus Menurun hingga 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
Senin 30-03-2026,23:00 WIB