Surabaya, memorandum.co.id - Singgih Tomi Gumilang SH MH, advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, memohon uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hal tersebut terkait peraturan mengenai PCR oleh pemerintah yang dinilai diskriminatif. Melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh SH and Partners, berkas permohonan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara. "Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021,"tutur Sholeh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Kamis (28/10/2021). Terkait materi permohonannya, Sholeh mengatakan perihal uji materiil dalam Ketentuan Khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2). "Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),"jelasnya. Menurut Sholeh, permohonan uji materiil dikarenakam pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut. Sehingga dirinya menggunakan batu uji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Profesi advokat, dalam pekerjaannya mendampingi klien kami kerap kali bepergian ke luar kota, Jawa, Bali dan seluruh Indonesia. Hal tersebut sangat beririsan dengan pokok bahasan uji materil. Dan karena kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara,"ujarnya. Sholeh menyebut, dikarenakan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Angka 5 huruf d ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. "Karena ada pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),"ucapnya. Menurutnya, kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat."Ada diskriminatif antara calon penumpang,"tandasnya. (mg-5/fer)
Advokat Peradi Memohon Uji Materiil Aturan Tes PCR ke MA
Kamis 28-10-2021,20:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,06:01 WIB
Kronologi Kebakaran Mobil Hyundai Santa Fe di Basement Apartemen Trillium Surabaya, Sempat Terdengar Ledakan
Sabtu 25-07-2026,06:46 WIB
PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa di Karangduren Malang Setelah Putusan Inkrah
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,07:37 WIB
Hadiri Pelantikan PWI, Bupati Situbondo Tekankan Pentingnya Etika Jurnalisme di Era Digital
Terkini
Sabtu 25-07-2026,21:18 WIB
Orang Tua Asal Lamongan Ikutkan Putri 4 Tahunnya di Fashion Show Islami Memorandum Haji Expo 2026
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,21:12 WIB
DPR Minta Tak Ada Perlakuan Berbeda terhadap Tersangka Febrie Adriansyah
Sabtu 25-07-2026,21:09 WIB