Surabaya, memorandum.co.id - Mochamad Abullah Malik dan Muhammad Ridwan Zakaria didakwa menjadi perantara dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya mendapat upah menghisap sabu secara gratis. Perbuatan mereka berbuah didudukan sebagai pesakitan. Awalnya, pada Rabu 09 Juni 2021 sekira pukul 20.00, Abdullah dan Ridwan sepakat untuk membelikan paketan narkotika jenis sabu untuk Puji (DPO). Uang untuk membeli dari Rio (DPO) Rp 350 ribu. "Setelah mendapatkan sabu, pada Rabu 09 Juni 2021 sekira pukul 20.00 di Jalan Mulyorejo Utara Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo , Surabaya, para terdakwa akn menggunakan sabu bersama-sama,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (28/10). Namun, sambung JPU, pada Rabu 26 Mei 2021 sekira pukul 01.00, saksi Taufan Syahril dan saksi Arfanda (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika di Jalan Mulyorejo Utara. "Sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut yang langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa. Ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 0,40 gram dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,30 gram beserta pipet kacanya,"imbuh JPU. Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat diminta tanggapanya oleh ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardhita atas dakwaan JPU, para terdakwa membenarkannya."Benar yang mulia,"ujar para terdakwa. (mg5)
Jadi Kurir Sabu Demi Bisa Nyabu Gratis, Warga Mulyorejo Diadili
Kamis 28-10-2021,19:15 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :