Malang, Memorandum.co.id - Sebanyak 33 pelanggar perda menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (27/10/2021). Sidang ini digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Total denda yang dikenakan mencapai Rp28.500.000,00 dengan rincian sebanyak Rp8.500.000,00 masuk kas negara dan Rp20.000.000,00 masuk kas daerah. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan. “Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya. Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr Handi Priyanto menambahkan proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur. “Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya. Secara rinci 33 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini, meliputi 14 pelanggaran reklame, satu pelanggaran tanda daftar usaha perusahaan (TDUP), dua pelanggaran minuman beralkohol (minol), 10 pelanggaran pedagang kaki lima (PKL), tiga pelanggaran protokol kesehatan, dan tiga pelanggaran parkir. “Termasuk di antaranya beberapa sidang pelanggaran prokes pada tempat usaha 'V', 'CTN', 'CP',” jelas Handi Priyanto. (ari/gus)
Sidang Tipiring Kota Malang, Kumpulkan Denda Rp 28,5 Juta
Kamis 28-10-2021,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,22:41 WIB
Wali Kota Vinanda Prameswati Tutup Memorandum Drill Team Championship Seri 3 di UIN Syekh Wasil Kediri
Sabtu 17-10-2026,19:59 WIB
Rencana Industrialisasi Utara Brantas, Pemerhati Desak Pemkab Jombang Harus Perhatikan Situs Sejarah
Minggu 18-10-2026,03:03 WIB
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Tegaskan Dugaan Kasus Narkotika Tak Terkait Organisasi
Sabtu 17-10-2026,23:44 WIB
Karhutla Tahura R. Soerjo Mengganas Capai 170 Hektare, Pemprov Jatim Tutup Jalur Pendakian
Sabtu 17-10-2026,21:38 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN, Perjelas Tugas dan Fungsi Reforma Agraria
Terkini
Minggu 18-10-2026,19:29 WIB
Sopir Taksi Ditemukan Meninggal di SPBU Tegalsari Surabaya
Minggu 18-10-2026,19:26 WIB
Rider Jatim Kuasai 76 Ultimate Downhill 2026 di Pasuruan, Agung Prio Puncaki Klasemen Men Elite
Minggu 18-10-2026,19:22 WIB
Wacana Penyaluran Gaji ASN lewat Koperasi Merah Putih Bisa Ganggu Birokrasi
Minggu 18-10-2026,19:20 WIB
Perundungan Anak Down Syndrome di Surabaya, Pakar Ubhara Soroti Krisis Empati dan Perlindungan ABK
Minggu 18-10-2026,19:19 WIB