LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap kasus money game (permainan uang) dengan mekanisme menggunakan sistem piramida dalam perdagangannya. Dalam kasus ini petugas menangkap pria inisial MK (48) asal Kebonsari, Madiun, yang merupakan direksi PT AI. Menurut keterangan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, bila modus tersangka yakni meyakinkan para korbannya untuk bergabung dalam bisnis yang ditekuninya. Bahkan tersangka menjanjikan akan mendapatkan 250 dollar bahkan akan mendapatkan Rp 11 miliar rupiah dalam setahun jika bekerja dengan tekun. “Untuk mendapatkan uang tersebut syaratnya harus merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem binari (piramida).Yaitu, masing masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus,” jelas Arsal. Sedangkan terungkapnya kasu ini ketika ada laporan anak hilang. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis yang dikelola tersangka di Kota Madiun. Di mana korban diharuskan membayar uang Rp 10 juta. Selanjutnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai Rp 3 juta. Tapi setelah korban bergabung, ternyata kerja yang diinginkan tak pernah ada. Bahkan, korban disuruh untuk mencari anggota baru dengan cara yg sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendata barang dan mendapat gaji Rp 3 juta. Setelah mendapat anggota baru, mereka langsung ‘dicuci otak’ dan disuruh untuk membayar dengan nominal Rp 10 juta. “Dari pengakuan beberapa korban, ada yang menjual sawah, ada yg menjual sapi bahkan ada yg berhutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk,” papar Arsal. Selanjut para korban mengaku sewaktu di kota Madiun, ditempatkan di satu rumah dan dijaga oleh para seniornya serta tidak diizinkan kemana-mana. Karena merasa ada yang tidak beres, mereka memberanikan diri kabur melalui jendela pada malam hari. “Selama di rumah itu mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin,” tambah Arsal. Selain itu, Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. "Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk bisa menangkap para aktor dibalik layar yang masih berkeliaran bebas," ujar dia. Sejauh ini kata Hasran, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dengan inisial MK. Selama pemeriksaan, tersangka selalu menolak terlibat dalam bisnis money game ini. Namun bukti bukti semuanya mengarah pada tersangka. Hal ini diketahui melalui video presentasinya, brosur, dan juga majalah yang jelas memperlihatkan keberadaan MK. "Hal tersebut semakin mempersulit MK untuk mengelak bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus ini" terang Hasran. (tri/tyo)
Polres Lumajang Ungkap Kasus Money Game
Selasa 03-09-2019,18:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,19:43 WIB
Eks Kepala UPT Tegaskan Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan Disewa Resmi, Bukan Jual-Beli
Selasa 02-06-2026,06:10 WIB
EMAS NOW Rayakan Anniversary Pertama, Siap Ekspansi ke Asia Tenggara
Senin 01-06-2026,22:32 WIB
Makkah Route dan Corridor Gate Perkuat Layanan Haji 2026
Selasa 02-06-2026,10:19 WIB
Hore! Dana Banpol Parpol di Kota Madiun Segera Cair Rp948 Juta
Selasa 02-06-2026,08:11 WIB
Kepanikan Teror Pocong Meluas, Akademisi UMSura: Hoaks Bermuatan Mistis
Terkini
Selasa 02-06-2026,18:42 WIB
Jemaah Haji Berusia 89 Tahun Asal Situbondo Meninggal Dunia di Makkah
Selasa 02-06-2026,18:33 WIB
91 Ribu Siswa Sudah Ambil PIN, Dindik Jatim Pastikan SPMB Tanpa Antrean Panjang
Selasa 02-06-2026,18:26 WIB
Ribuan Ormas Belum Terdata di Jatim, Bakesbangpol Soroti Lemahnya Aturan Pelaporan
Selasa 02-06-2026,18:20 WIB
Optimalkan Kamtibmas, Polres Kediri Kota Luncurkan URC Satreskrim
Selasa 02-06-2026,18:05 WIB