Surabaya, memorandum.co.id - M Sahri asyik main game di HP yang disewa dari Hasudungan Pangabean. Hasudungan memang membuka persewaan HP dan WiFi di rumahnya di Jalan Bulaksari. Ketika itu Sahri menyewa HP selama tiga jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam surat dakwaannya menyatakan, saat terdakwa Sahri memasukkan kartu SIM miliknya ke HP yang disewa, dia mendapatkan telepon dari anaknya. Di balik telepon anaknya marah-marah. Si anak meminta ayahnya ini bertanggungjawab mengganti HP yang sudah dijual. Sahri mencari cara untuk mengganti HP anaknya yang sudah dijualnya. Dia akhirnya punya ide. Pria ini nekat membawa kabur HP yang disewanya. Hasudungan yang tahu pelanggannya kabur langsung berteriak maling. Sahri berhasil ditangkap warga sekitar. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum Sahri pidana lima bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti membawa kabur HP Hasudungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10). Sahri yang tidak didampingi pengacara langsung menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Hukuman itu dianggapnya sudah ringan. Tidak lama lagi, dia akan keluar dari penjara. "Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ujar Sahri. (mg-5/fer)
Main Game, Bawa Kabur HP Sewaan Divonis 5 Bulan Penjara
Selasa 26-10-2021,21:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,07:16 WIB
Tekankan Inovasi Tak Sekadar Aplikasi, Mas Adi: Ada Manfaat dan Solusi bagi Masyarakat
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Kapolres Gresik Gelar Jangkar, Dengar Aspirasi Nelayan dan Salurkan Bantuan Keselamatan Laut
Terkini
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,20:36 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Candi Datangi Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurak
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:21 WIB
Aniaya Perempuan di Four Club Surabaya, Pria Asal Sidoarjo Dijebloskan ke Penjara
Selasa 23-06-2026,20:03 WIB