Surabaya, memorandum.co.id - M Sahri asyik main game di HP yang disewa dari Hasudungan Pangabean. Hasudungan memang membuka persewaan HP dan WiFi di rumahnya di Jalan Bulaksari. Ketika itu Sahri menyewa HP selama tiga jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam surat dakwaannya menyatakan, saat terdakwa Sahri memasukkan kartu SIM miliknya ke HP yang disewa, dia mendapatkan telepon dari anaknya. Di balik telepon anaknya marah-marah. Si anak meminta ayahnya ini bertanggungjawab mengganti HP yang sudah dijual. Sahri mencari cara untuk mengganti HP anaknya yang sudah dijualnya. Dia akhirnya punya ide. Pria ini nekat membawa kabur HP yang disewanya. Hasudungan yang tahu pelanggannya kabur langsung berteriak maling. Sahri berhasil ditangkap warga sekitar. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum Sahri pidana lima bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti membawa kabur HP Hasudungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10). Sahri yang tidak didampingi pengacara langsung menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Hukuman itu dianggapnya sudah ringan. Tidak lama lagi, dia akan keluar dari penjara. "Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ujar Sahri. (mg-5/fer)
Main Game, Bawa Kabur HP Sewaan Divonis 5 Bulan Penjara
Selasa 26-10-2021,21:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,14:21 WIB
Puncak Arus Balik Daop 9 Jember, 362 Ribu Penumpang Padati Stasiun
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Sidang WNA Malaysia Pembawa 60 Kg Sabu di Surabaya Ditunda, Jaksa: Rentut Kejagung Belum Turun
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Terkini
Senin 30-03-2026,22:43 WIB
Prajurit KRI Raden Eddy Martadinata-331 Gelar Combat Readiness Tournaments di Laut Coral
Senin 30-03-2026,22:38 WIB
27 PNS Purna Tugas Terima Penghargaan di Lumajang, Ini Pesan Sekda Agus Triyono
Senin 30-03-2026,22:32 WIB
Respons Cepat Polsek Ngawi Kota Tangani Dampak Puting Beliung di Jalan Ngawi-Padangan
Senin 30-03-2026,22:25 WIB
Peluang Terbuang, Timnas Indonesia Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026
Senin 30-03-2026,22:14 WIB