Surabaya, memorandum.co.id - M Sahri asyik main game di HP yang disewa dari Hasudungan Pangabean. Hasudungan memang membuka persewaan HP dan WiFi di rumahnya di Jalan Bulaksari. Ketika itu Sahri menyewa HP selama tiga jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam surat dakwaannya menyatakan, saat terdakwa Sahri memasukkan kartu SIM miliknya ke HP yang disewa, dia mendapatkan telepon dari anaknya. Di balik telepon anaknya marah-marah. Si anak meminta ayahnya ini bertanggungjawab mengganti HP yang sudah dijual. Sahri mencari cara untuk mengganti HP anaknya yang sudah dijualnya. Dia akhirnya punya ide. Pria ini nekat membawa kabur HP yang disewanya. Hasudungan yang tahu pelanggannya kabur langsung berteriak maling. Sahri berhasil ditangkap warga sekitar. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum Sahri pidana lima bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti membawa kabur HP Hasudungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10). Sahri yang tidak didampingi pengacara langsung menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Hukuman itu dianggapnya sudah ringan. Tidak lama lagi, dia akan keluar dari penjara. "Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ujar Sahri. (mg-5/fer)
Main Game, Bawa Kabur HP Sewaan Divonis 5 Bulan Penjara
Selasa 26-10-2021,21:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Kamis 30-04-2026,06:01 WIB
Hidupkan Ekonomi Kota Lama Surabaya, 10 Regentstraat Hadirkan Narasi Sejarah Lewat Kuliner
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,19:41 WIB
Kasdim 0821/Lumajang Serahkan 47 Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih
Rabu 29-04-2026,20:07 WIB
Puting Beliung Jabung Malang Rusak Lima Rumah Warga
Terkini
Kamis 30-04-2026,18:59 WIB
Kasus Penyalahgunaan Bayar Pajak, Kuasa Hukum Sebut Dana Dipakai Kebutuhan Urgent Perusahaan
Kamis 30-04-2026,18:53 WIB
Polsek Wiyung Sosialisasikan Call Center 110 dan Imbauan Kamtibmas di Dukuh Gogor
Kamis 30-04-2026,18:43 WIB
Dua Dosen UM Surabaya Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Polsek Mulyorejo Pastikan Kondusif
Kamis 30-04-2026,18:32 WIB
Pemerintah Fasilitasi 2.999 Evakuasi dan Repatriasi WNI di Timur Tengah, Pastikan Tak Ada WNI Terlantar
Kamis 30-04-2026,18:28 WIB