Surabaya, memorandum.co.id - M Sahri asyik main game di HP yang disewa dari Hasudungan Pangabean. Hasudungan memang membuka persewaan HP dan WiFi di rumahnya di Jalan Bulaksari. Ketika itu Sahri menyewa HP selama tiga jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam surat dakwaannya menyatakan, saat terdakwa Sahri memasukkan kartu SIM miliknya ke HP yang disewa, dia mendapatkan telepon dari anaknya. Di balik telepon anaknya marah-marah. Si anak meminta ayahnya ini bertanggungjawab mengganti HP yang sudah dijual. Sahri mencari cara untuk mengganti HP anaknya yang sudah dijualnya. Dia akhirnya punya ide. Pria ini nekat membawa kabur HP yang disewanya. Hasudungan yang tahu pelanggannya kabur langsung berteriak maling. Sahri berhasil ditangkap warga sekitar. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum Sahri pidana lima bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti membawa kabur HP Hasudungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10). Sahri yang tidak didampingi pengacara langsung menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Hukuman itu dianggapnya sudah ringan. Tidak lama lagi, dia akan keluar dari penjara. "Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ujar Sahri. (mg-5/fer)
Main Game, Bawa Kabur HP Sewaan Divonis 5 Bulan Penjara
Selasa 26-10-2021,21:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,11:31 WIB
Beroperasi Puluhan Tahun, Pemkot Surabaya Bongkar Gardu Pungli di Romokalisari
Jumat 09-10-2026,13:00 WIB
Pascarotasi Eselon 2, Pemkab Tulungagung Targetkan Open Bidding Segera Digelar
Jumat 09-10-2026,11:36 WIB
Empat RW di Kelurahan Pagesangan Lolos 500 Besar Lomba Kampung Pancasila Surabaya
Jumat 09-10-2026,12:53 WIB
Lawan Isen Mulang Kalteng FC, Persebaya Waspadai Sikap Pantang Menyerah Laskar Tambun Bungai
Jumat 09-10-2026,19:03 WIB
Belasan Titik Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan, DLH Laporkan Temuan ke Provinsi
Terkini
Sabtu 10-10-2026,09:53 WIB
Kembangkan Kasus Curanmor Gebang Wetan, Tiga Penadah Motor Curian Dibekuk
Sabtu 10-10-2026,09:15 WIB
Dalih Pekerjaan LC Berujung Eksploitasi 4 ABG, Dua Tersangka TPPO Ditahan Polda Jatim
Sabtu 10-10-2026,08:41 WIB
Dafam Pacific Caesar Surabaya Gelar Festival "Bangga Berbatik" Berbasis Sustainability
Sabtu 10-10-2026,08:10 WIB
Ketika Sabda Guru Mengalahkan Nabi
Sabtu 10-10-2026,07:44 WIB