Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih mencari penghasilan tambahan, Muhammad (31), pengamen warga Jalan Dupak Bangunrejo, nekat mengedarkan sabu-sabu (SS). Akibat perbuatannya, mengantarkan dia ke penjara setelah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Dia juga tidak berkutik saat polisi menggeledah di rumahnya dan ditemukan barang bukti 4 poket sabu seberat 3,42 gram yang diakui miliknya. "Tersangka adalah pengedar yang selama ini kami jadikan target operasi (TO), dan baru tertangkap," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (26/10). Penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi jika tersangka, selain berprofesi sebagai pengamen juga diketahui menjadi pengedar sabu. Anggota kemudian mengintai aktivitas Muhammad. Ternyata benar, dia menjual sabu ke teman-teman. "Pembelinya temannya di kampung dan sesama pengamen," ujar Daniel. Puncaknya, anggota mendapatkan informasi usai transaksi narkoba dengan sistem ranjau. Kemudian memantau di sekitar rumahnya. Benar saja, tak lama kemudian anggota mendapati Muhammad baru pulang dan langsung saja disergap tanpa perlawanan. "Saat digeledah anggota ditemukan 4 poket sabu di saku celana tersangka," jelas Daniel. Setelah itu, petugas langsung menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses lebih lanjut. Begitu pula barang bukti barang bukti sabu juga disita. "Kami akan masih kembangkan lagi dengan menangkap pengedarnya yang lebih besar," pungkas Daniel. Pengakuan Muhammad di hadapan penyidik, Muhammad mengaku usai mengambil sabu. Rencananya sampai rumah akan dikemas menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi paket hemat (pahe). "Saya beli 3 gram seharga Rp 3 juta," terangnya kepada petugas. Dari hasil penjualan barang haram itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. "Saya jual sabu untuk menambah penghasilan dan hasilnya digunakan biaya hidup sehari-hari," tutur Muhammad. (rio)
Cari Tambahan Penghasilan, Pengamen Dupak Bangunrejo Diringkus Polisi
Selasa 26-10-2021,18:57 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :