Surabaya, Memorandum.co.id - Tersangka Mohamad Hasan segera diadili. Berkas perkara pemilik Toko Emas Wangi Mas di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mohamad Hasan dilaporkan ke Polda Jatim pada 23 Maret 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan emas sebanyak 2,9 kilogram berbentuk aneka ragam perhiasan. Pelapornya adalah Agus Siswanto, manajer PT Damai Karunia Sejahtera (DKS). Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim ketika dikonfimasi membenarkan hal tersebut. "Benar. Sudah P21,"tutur Fathur Rohman saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (26/10). Sementara itu, Bunari, jaksa peneliti yang menangani perkara ini juga turut membenarkan. Bahkan ia mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara Mohamad Hasan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Tahap 2 juga sudah. Tinggal pelimpahan saja ke PN Surabaya," kata Bunari saat dikonfirmasi, Selasa (26 /10). Ditambahkan Bunari, dalam kasus ini tetap melakukan penahanan pada Mohamad Hasan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan. "Karena tersangka ini domisilinya ada di Banyuwangi, maka penahanan dari penyidik di Polda Jatim kami perpanjang," tandas Bunari. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika PT DKS selaku produsen perhiasan melakukan penjualan atas produk-produk perhiasan miliknya kepada tersangka Mohammad Hasan, dengan sistim konsinyasi atau titip jual. Namun ketika jatuh tempo pembayaran, Mohamad Hasan justru tidak membayar sejumlah perhiasan yang sudah laku terjual. Saat itu, Hasan berdalih tokonya sedang dirampok. Namun setelah ditelusuri oleh PT DKS, perampokan itu punya latar belakang bisnis. Tersangka Mohammad Hasan punya utang. Emas disita oleh pihak yang mengutangi. Karena tidak memiliki itikad baik, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor Nomor LPB/162/RES.1.11./2021UM/SPKT. Akibat perbuatan tersangka Mohamad Hasan, PT DKS ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Nilai kerugian tersebut berdasarkan nota konsinyasi. (mg5)
Berkas Lengkap, Bos Toko Emas Banyuwangi Segera Diadili
Selasa 26-10-2021,11:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,14:59 WIB
Dugaan Penipuan Arisan Online Seret Oknum Bhayangkari, Polres Kediri Pastikan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Sabtu 27-06-2026,13:14 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Tegaskan Rawat Inap JKN Berdasarkan Indikasi Medis
Sabtu 27-06-2026,14:42 WIB
Praktik Jual Beli LKS di SD, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Dalami, Tak Ada Ruang Pungli
Sabtu 27-06-2026,19:13 WIB
Ribuan Warga Padati Jalan Protokol Kota Mojokerto Saksikan Kirab Budaya Mojo Bangkit
Terkini
Minggu 28-06-2026,11:24 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Prambon Pantau Pertumbuhan Jagung, Sukseskan Ketahanan Pangan
Minggu 28-06-2026,11:19 WIB
KMN Sri Sumber Rejeki Terbakar di Dermaga Brondong Lamongan, Nihil Korban Jiwa
Minggu 28-06-2026,10:45 WIB
Perluas Program Donasi Oksigen, PT Terminal Petikemas Surabaya Tanam Mangrove di Romokalisari
Minggu 28-06-2026,10:41 WIB
Curi Tujuh Ayam Jago, Lima Bocah di Tulungagung Jalani Restorative Justice
Minggu 28-06-2026,10:36 WIB