Surabaya, Memorandum.co.id - Tersangka Mohamad Hasan segera diadili. Berkas perkara pemilik Toko Emas Wangi Mas di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mohamad Hasan dilaporkan ke Polda Jatim pada 23 Maret 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan emas sebanyak 2,9 kilogram berbentuk aneka ragam perhiasan. Pelapornya adalah Agus Siswanto, manajer PT Damai Karunia Sejahtera (DKS). Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim ketika dikonfimasi membenarkan hal tersebut. "Benar. Sudah P21,"tutur Fathur Rohman saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (26/10). Sementara itu, Bunari, jaksa peneliti yang menangani perkara ini juga turut membenarkan. Bahkan ia mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara Mohamad Hasan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Tahap 2 juga sudah. Tinggal pelimpahan saja ke PN Surabaya," kata Bunari saat dikonfirmasi, Selasa (26 /10). Ditambahkan Bunari, dalam kasus ini tetap melakukan penahanan pada Mohamad Hasan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan. "Karena tersangka ini domisilinya ada di Banyuwangi, maka penahanan dari penyidik di Polda Jatim kami perpanjang," tandas Bunari. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika PT DKS selaku produsen perhiasan melakukan penjualan atas produk-produk perhiasan miliknya kepada tersangka Mohammad Hasan, dengan sistim konsinyasi atau titip jual. Namun ketika jatuh tempo pembayaran, Mohamad Hasan justru tidak membayar sejumlah perhiasan yang sudah laku terjual. Saat itu, Hasan berdalih tokonya sedang dirampok. Namun setelah ditelusuri oleh PT DKS, perampokan itu punya latar belakang bisnis. Tersangka Mohammad Hasan punya utang. Emas disita oleh pihak yang mengutangi. Karena tidak memiliki itikad baik, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor Nomor LPB/162/RES.1.11./2021UM/SPKT. Akibat perbuatan tersangka Mohamad Hasan, PT DKS ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Nilai kerugian tersebut berdasarkan nota konsinyasi. (mg5)
Berkas Lengkap, Bos Toko Emas Banyuwangi Segera Diadili
Selasa 26-10-2021,11:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,07:00 WIB
41 Dapur MBG di Situbondo Mangkrak, Satgas Ancam Copot Mitra yang Nakal
Kamis 21-05-2026,11:17 WIB
Belasan Murid TK Tumbang Akibat Menu MBG, Bupati Gus Fawait: Kami Evaluasi dan Mohon Maaf
Kamis 21-05-2026,08:46 WIB
Here We Go! Fabrizio Romano Bocorkan Jose Mourinho Kembali ke Real Madrid
Kamis 21-05-2026,14:43 WIB
Rela Batalkan Salat Demi Curi Motor, Pemuda Kenjeran Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Kamis 21-05-2026,20:40 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (2): Menikah karena Tanggung Jawab
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,19:42 WIB
Operasional Embarkasi Haji Surabaya Berakhir, 44.002 Jemaah Dinyatakan Laik Terbang
Kamis 21-05-2026,19:19 WIB
Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni
Kamis 21-05-2026,19:11 WIB