Kurir Sabu Kupang Panjaan Diborgol

Senin 25-10-2021,19:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Rico (20), warga Jalan Kupang Panjaan, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang dengan cepat di masa pandemi Covid-19. Dia nekat menjadi kurir sabu karena tergiur komisi sekali kirim. Sialnya, beberapa kali melakukan bisnis haram itu, berhasil terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan meringkusnya di depan rumah. Petugas juga menggeledah di rumahnya dan ditemukan dua poket sabu masing-masing 10,84 gram dan 10,32 gram, yang diakui miliknya. "Kami gerebek dia sesaat setelah masuk rumah," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (25/10/2021). Informasi yang dihimpun, proses penangkapan bermula laporan yang masuk ke anggota adanya pengiriman sabu yang dilakukan tersangka di Jalan Kupang Panjaan. Laporan itu, direspons anggota dengan memantau di sekitar rumah Rico dan memantaunya dari kejauhan saat menunggu pelanggannya. Anggota yang tidak mau kehilangan momen, langsung menyergap pelaku saat akan masuk rumah. Benar saja, saat digeledah ditemukan dua poket sabu di saku celananya. "Rencananya sabu itu akan dijual ke pelangganya, tapi lebih dulu ditangkap anggota," ungkap Daniel. Anggota juga mengeler ke rumahnya untuk menunjukkan di mana meletakkan barang bukti lainnya yang disembunyikan. Dan akhirnya ditemukan bukti tambahan, seperti dua HP, dua timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan seperangkat alat isap sabu. Setelah dirasa cukup bukti, petugas akhirnya menggiring Rico ke Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan 1 untuk diperiksa lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Rico mengaku sabu tersebut merupakan sisa, sementara yang lainnya sudah dikirim ke pelanggannya. Ia berterus terang disuruh kirim oleh pengedar inisial BB (DPO). "Saya dititipi sekitar 170 gram. Saya ambil dengan diranjau di bawah tiang telepon Jalan Sidosermo," terang Rico. Tersangka mengaku, ia mendapat uang Rp 200 ribu setiap kali berhasil mengambil sabu. Kemudian, tersangka diminta untuk mengantarkan sabu ke pelanggan sesuai petunjuk BB. Untuk mengantar sabu ke pelanggan ia mendapat upah kembali. "Saya jug dapat upah lagi Rp 10 ribu per gramnya. Lumayan pak untungnya buat biaya hidup," tutur Rico, pria yang hanya tamatan SMP ini. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait