Sidoarjo, Memorandum.co.id - Penjara tidak membuat jera Iwan Susilo (42). Warga Dukuh Turi, Turirejo, Lawang, Malang yang kos di Jl. Tambak Wesi Baru, Desa Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya ini pernah dihukum 4 bulan karena kasus pencurian tahun 1998 silam. Selepas keluar dari penjara, ia bukannya tobat tetapi kembali melakukan tindak pidana yang sama (pencurian), tepatnya mencuri kambing di Sidoarjo. Akibatnya, kini ia dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo. Ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kambing yang melibatkan residivis ini Senin (25/10) dirilis polisi. Kapolsek Sedati AKP Agnis Juwita Manurung didampingi Humas Polsek Sedati, Aiptu Zainal Arifin mengatakan, tersangka IS (Iwan Susilo) kini ditahan guna kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka L (Lutfi) kini buron. "L kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya. TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian yang diduga dilakukan Iwan Susilo Cs di daerah tambak Kalisodo, Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Tepatnya Minggu (24/10) sekira jam 03.00. Korbannya, Khoiron Kolfi (37), warga Jl Kyai Sofyan Wetan RT 015 RW 004, Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Kronologi kejadian, Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 03.00 tersangka Iwan Susilo dan Lutfi naik sepeda motor dengan maksud untuk melakukan penjambretan HP. Keduanya juga berniat mencuri kambing di daerah tambak Sedati. Setelah punya sasaran kandang kambing di tambak, keduanya langsung mengambil (mencuri) kambing yang ada di dalam kandang tersebut. Setelah berhasil mengambil 1 ekor kambing dan sudah dinaikkan di atas sepeda motor, ternyata ada warga yang melihat dan berteriak maling. Tersangka Iwan Susilo akhirnya tertangkap, sedangkan tersangka Lutfi melarikan diri. Tersangka membawa 5 karung dan 2 pisau untuk menyembelih kambing di sekitar tambak dan akan dimasukkan di dalam karung yang sudah disiapkan terlebih dahulu. Dagingnya akan dijual di daerah Kenjeran, Surabaya. Karena banyak warga yang berdatangan, tersangka Iwan Susilo sempat dipukuli warga. Beruntung petugas Patroli Polsek Sedati cepat tiba di TKP. Tersangka kemudian diamankan polisi berikut barang bukti. Dan saat itu juga ada Petugas Polisi untuk mengamnkan Pelaku dan semua Barang-Buktinya. Kepada polisi, tersangka Iwan Susilo mengaku baru pertama memcuri kambing. Akan tetapi untuk tersangka Lutfi yang kini buron sudah sering melakukan pencurian. Dalam kasus ini penyidik Unit Reskrim Polsek Sedati menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP tentang pencurian hewan ternak berupa kambing. Barang bukti yang diamankam polisi dari tangan tersangka Iwan Susilo berupa satu ekor kambing, dua pisau dan arit serta 5 karung besar.(bwo/jok)
Urung Njambret, Residivis Gasak Kambing Tambak
Senin 25-10-2021,16:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,07:23 WIB
Polsek Purwosari Polres Bojonegoro Beri Imbauan Bahaya Judi Online
Kamis 02-01-2025,13:20 WIB
Pemkot Surabaya Utang Rp5 Triliun untuk Proyek Strategis, FPKB: Jangan Sampai Jadi Beban di Kemudian Hari
Kamis 02-01-2025,06:00 WIB
Diduga Tipu Calon Jamaah Haji, Bos Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditahan
Kamis 02-01-2025,06:37 WIB
KPU Ngawi Pastikan Pelantikan Bupati Terpilih Digelar 10 Februari 2025
Terkini
Kamis 02-01-2025,23:38 WIB
29 Sapi di Kabupaten Madiun Suspek PMK, 2 Mati
Kamis 02-01-2025,23:33 WIB
Setahun, 116 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Madiun
Kamis 02-01-2025,23:27 WIB
10.000 Vaksin PMK di Ngawi Kedaluwarsa
Kamis 02-01-2025,23:21 WIB
Komisi II DPRD Ngawi Dukung Anggaran Pengadaan Vaksin PMK Sapi
Kamis 02-01-2025,23:14 WIB