APKLI Jatim Berharap Perda KTR Tak Matikan PKL Rokok

Senin 02-09-2019,13:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Jawa TimurAdi Mulyadi berharap  Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak mematikan nasib pedagang kaki lima yang berjualan rokok.

Dirinya khawatir jika penerapan perda KTR sangat kaku akan menganggu aktivitas penjual rokok. "Selama ini PKL ikut mendorong eksistensi produktivitas rokok.  Kami PKL mampu menyumbang sektor ekonomi di Kota Surabaya," terang Adi Mulyadi, Kamis (29/8).

APKLI lanjut Adi Mulyono sempat membahas terkait perda PKL yang sampai hari ini juga belum ada perwalinya.

Adi Mulyadi menambahkan, sekitar 28 ribu PKL di Kota Surabaya. "Yang terdata di APKLI ada 18 ribu PKL," tutur dia.

Pria kelahiran Situbondo ini, menambahkan pelaku UKM berharap pelaksanaan perda itu tidak mematikan nasib pedagang kecil. Karena mereka khawatir penerapannya dilakukan secara ketat. "Kami para PKL ingin dilindungi, jangan sampai Perda KTR mematikan usaha jualan rokok, khususnya pedagang kecil," terang dia.

Dia menyebutkan, belasan ribu PKL ini tersebar di 48 sentra PKL yang tersebar 31 kecamatan se Kota Surabaya. "Itu juga menjadi pembahasan APKLI, kami berharap PKL mendapat hal positif dari Perda KTR," ternag dia.

Dalam klausul perda, Adi Mulyadi menyampaikan ada pasal yang ambigu atau membingungkan. Seperti terkait dalam salah satu pasal di Perda KTR menyebutkan ada klausul teempat umum lainnya. "Ini membuat kami khawatir, jika ada larangan merokok di tempat umum seperti taman," tegas Adi Mulyadi.

Terkait pembatasan di wilayah sekolah, rumah sakit, sarana kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan unum, Adi Mulyadi tidak mempermasalahkan. "Silahkan asal tidak mematikan usaha nasib PKL yang berjualan rokok," terang dia. (day/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait