Surabaya, Memorandum.co.id - Driver ojek online (ojol), Dwi (41), warga Jalan Sidodadi nyambi menjadi pengedar Narkoba. Perbuatannya terkuak setelah dibekuk anggota Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Gajah Mada Wonokromo. Tak tanggung-tanggung, dari pria itu polisi menyita 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Masing-masing dikemas plastik klip seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 pak plastik klip, 2 sekrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP merek Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah. "Pelaku ini dibekuk sekitar pukul 18.30, di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Minggu (24/10). Laporan dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Setelah digeledah akhirnya ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka. "Pada saat digeledah itulah ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam tas tersangka Dwi," ungkap Kompol Daniel. Temuan itu sudah cukup bukti untuk menggiring dan memborgol tersangka dan menjebloskannya ke Rutan Mapolrestabes Surabaya. Sementara itu, menurut keterangan Dwi, dia mendapatkan sabu dari pengedar, Udin, warga Jalan Kampung Seng. Untuk 1 gram seharga Rp 1,1 juta. "Sabu saya kemas menjadi 5 paket hemat dan dijual Rp 200 ribu," terang Dwi. (rio)
Nyambi Edarkan Sabu, Driver Ojol Diborgol
Minggu 24-10-2021,18:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,06:46 WIB
Persaingan Kursi Rektor UINSA Mengerucut, 5 Guru Besar Masuk Daftar Teratas
Sabtu 10-10-2026,06:12 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (6): Kisah Kita Berakhir di Titik Damai
Sabtu 10-10-2026,07:07 WIB
World Cleanup Day 2026, Kapolresta Malang Kota Turun Langsung Bersihkan Sungai Metro
Sabtu 10-10-2026,08:10 WIB
Ketika Sabda Guru Mengalahkan Nabi
Sabtu 10-10-2026,04:13 WIB
KPU Bantah Pasal Selundupan di PKPU 19/2023, Klaim Dokumen Sudah Diserahkan ke DPR
Terkini
Minggu 11-10-2026,01:49 WIB
Raih Skor 7,60 Kategori Sangat Baik, Lamongan Dinobatkan Daerah Paling Harmonis Kedua di Jawa Timur
Sabtu 10-10-2026,23:59 WIB
Adu Banteng Bus vs Mobil di Lamongan, Pos KAI Sampai Roboh
Sabtu 10-10-2026,23:41 WIB
Sambut Kontingen Asian Games 2026, Bunda Indah Puji Peran Pelatih serta Atlet Lumajang
Sabtu 10-10-2026,23:29 WIB