Surabaya, Memorandum.co.id - Niat hati cari pekerjaan, nasib sial malah menimpa Tegar Wahyu Prasetyo. Gara-gara dijanjikan pekerjaan sebagai gigolo, motor kesayangannya raib dibawa kabur Andy Kurniawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi, ketika dikonfirmasi perkara tersebut membenarkan. JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut lalu menceritakan awal korban tertipu oleh terdakwa. "Awalnya itu pada Kamis 24 juli 2021 sekira pukul 22.00, Andy membuat akun Facebook. Pakai nama Christin Yuanita. Foto profilnya seorang waria,"ucap Hasan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (24/10). Kemudian, Hasan menambahkan, akun terdakwa tersebut di minta pertemanan oleh korban. Setelah diterima, korban bercerita butuh pekerjaan dan butuh uang. Terdakwa lalu menawari pekerjaaan sebagai gigolo. "Terdakwa ini lalu menawarkan ada seorang perempuan yang bernama Laila yang membutuhkan layanan seks. Apabila korban mau dijanjikan upah sebesar Rp 3,5 juta,"imbuhnya. Atas tawaran terdakwa, kata Hasan, korban menyetujuinya. Pada Kamis 24 Juni 2021, terdakwa mengajak ketemuan dengan korban di depan hotel yang terletak di Jalan Lontar. Tidak lama kemudian korban datang ke depan hotel dengan membawa sepeda motor yang sebelumnya disuruh oleh terdakwa. "Setelah bertemu dengan korban, terdakwa yang mengaku sebagai asisten Laila minta meminta korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarai pada saat itu berserta HP-nya," katanya. Dijelaskan Hasan, terdakwa menyuruh korban menaruh HP di dalam jok sepeda motor dengan alibi sepeda motor itu akan terdakwa cuci dan HPnya itu tidak digunakan untuk foto atau mem video saat melakukan kencan dengan Laila. "Kata terdakwa, Laila itu istri seorang pejabat. Korbanpun yakin dan percaya atas perkataan bohong terdakwa. Setelah itu terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam di lobi hotel. Karena Laila akan turun dari lantai 10 menuju ke Lobi hotel untuk menemui korban," jelasnya. Lebih lanjut, saat korban menunggu lama, ternyata baru disadari kalau dirinya ditipu Andy. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 15 juta "Kemarin sudah diputus. 10 bulan penjara. Saya menuntutnya 1 tahun penjara. Karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," tandasnya. (mg5)
Dijanjikan Jadi Gigolo, Motor Raib
Minggu 24-10-2021,17:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Sabtu 11-01-2025,07:35 WIB
Wow! Vinicius Junior Beli Klub Sepak Bola di Portugal
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Jumat 10-01-2025,19:27 WIB
KAI Daop 8 Bersih Lintas Jalur KA Antara Sidotopo-Benteng
Terkini
Sabtu 11-01-2025,15:27 WIB
Kapolsek Bersama Danramil Bubulan Silaturahmi dengan Perguruan Pencak Silat, Pastikan Kamtibmas Kondusif
Sabtu 11-01-2025,14:30 WIB
Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Libatkan 1.500 Dapur
Sabtu 11-01-2025,13:31 WIB
Pembukaan Kejurprov Jatim Bola Voli U-15 di Kota Delta, Diikuti 34 Klub Putra dan 36 Klub Putri
Sabtu 11-01-2025,12:37 WIB
Tegaskan Kepastian Hukum Tanah, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,12:08 WIB