Lumajang, memorandum.co.id - Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, Personel gabungan dari Koramil 0821/14, Polsek dan Staf Kecamatan Pronojiwo melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Pronojiwo, Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Minggu (24/10/2021).
Babinsa Supiturang, Sertu Peltu Suparman menyampaikan, bahwa sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, TNI-Polri dan aparatur pemerintah Kecamatan Pronojiwo akan terus melaksanakan operasi penegakan disiplin prokes di seluruh wilayah secara bertahap dan berkesinambungan.
Suparman juga menyampaikan, bahwa sebagai bagian dari aparatur kewilayahan, pihaknya akan terus berupaya mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk terus berdisiplin diri melaksanakan prokes, agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
"Kita akan terus bersinergi dengan jajaran aparatur yang lain untuk mengajak masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan prokes, agar Covid-19 dapat diminimalisir penyebarannya," ujarnya.
Lebih lanjut Suparman mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sasaran operasi ditujukan pada warung makanan, toko dan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan prokes, terutama tentang pemakaian masker.
Dia menambahkan, dibutuhkan kesabaran dalam mengajak masyarakat untuk selalu berdisiplin menerapkan prokes, khususnya penggunaan masker yang baik dan benar saat berada di luar rumah.
"Terus pakai masker dengan baik dan benar, agar tidak mudah terpapar virus, dan jangan kendor untuk terapkan prokes yang lain, yaitu memcuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkasnya. (*/Ani)