Ratusan RHU di Surabaya Buka, Langgar Prokes Siap Ditutup 4 Bulan

Jumat 22-10-2021,20:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Ratusan rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya mulai beroperasi. Dari data Satgas Covid-19 Kota Surabaya, hingga hari inj tercatat ada 115 RHU yang bisa beroperasi setelah menjalani assessment. Tidak hanya sekadar assessment saja, perwakilan RHU juga menandatangi pakta integritas yang pernah disepakati pada Juni-Juli lalu. Terbaru, pihak RHU siap ditutup selama empat bulan jika melanggar protokol kesehatan (prokes). Dikatakan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya Henry Simanjuntak, bahwa ada beberapa poin yang ditambahkan. “Pak wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) menyampaiakan kalau melanggar prokes akan dihentikan minimal empat bulan. Denda sesuai perwali, dan tetap dihentikan meski bayar denda,” tegas Ucok, sapaan Henry Simanjuntak, Jumat (22/10/2021). Lanjut Ucok, selain itu harus pasang barcode PeduliLindiungi, pengunjung vaksin (otomatis di barcode ada), mencatatkan nama seperti di buku tamu hajatan yaitu nama, alamat KTP atau domisili. “Apabila terjadi sesuatu akan mudah di-tracing,” ujar Ucok. Tambahnya, untuk buka, pemilik RHU mengisi berdasarkan pakta integritas. “Terserah, Senin monggo, hari ini monggo,” jelasnya. Ucok menambahkan, terkait jam oeprasional RHU, bagi yang buka siang seperti karaoke keluarga maka terakhir tutup pukul 22.00. “Sedangkan yang buka 18.00 seperti diskotek, tutup sampai pukul 00.00,” pungkas Ucok. Sementara itu, Rika, pemilik pijat refleksi di Rungkut menyambut gembira kembali dibukanya RHU. “Sangat senang. Semua karyawan sudah divaksin, dan ini saya menyambut baik,” jelasnya. Rika menambahkan, pihaknya akan segera membuka usahanya. “Besok (Sabtu, red) rencana buka. Karena sudah menunggu 1,5 tahun. Karena tutup total,” ujarnya. Dengan salah satu isi pakta integritas bahwa pengunjung harus mengisi buku tamu, Rika tidak mempermasalahkannya. “Bagus, supaya melacak kalau ada apa-apa,” pungkas Rika. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait