SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur akan menggugat kembali Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus. Ketua PDOI Jawa Timur Herry Wahyu Nugroho mengatakan masih ada poin-poin dalam permen 118 yang memberatkan driver online. Salah satunya, tidak diaturnya peran aplikator dan sangsi tegas untuk aplikator jika melanggar aturan dalam permenhub 118. "Memang ada pasal yang menyangkut perihal aplikator, namun tidak spesifik dan mendetail. Padahal, selama ini yang dikeluhkan oleh driver online dalam aksi demo adalah kesewenang-wenangan aplikator. Padahal status kami adalah mitra," ujar Herry, usai pertemuan dengan para driver online, Minggu (1/9). Selain itu, ada biaya yang harus ditanggung oleh rekan-rekan driver online saat harus mengikuti aturan permenhub, dalam hal ini saat mengurus izin ASK (angkutan sewa khusus). "Kenapa dibebankan pada kami. Padahal penghasilan kami sudah dipotong oleh aplikator sebesar 20 persen tiap satu kali order perjalanan. Belum lagi potongan koperasi tiap minggu yang besarnya antara 25-35 ribu per minggu," ungkap Herry yang juga mantan Ketua Persatuan Pengemudi Online Daerah (PPOD) Jawa Timur. Yang paling membikin jengkel dan resah, munculnya makelar atau calo-calo ASK yang berkedok ingin membantu driver online untuk mengurus ASK dengan tarif yang melebihi ketentuan resmi. Besarnya mencapai kisaran Rp 400-850 ribu. Padahal jika mengurus izin ASK sendiri, biaya resminya di kisaran Rp 375 ribuan. Usai acara rembuk santai, para driver online membubuhkan tanda tangan di selembar kain putih sepanjang 10 meter sebagai bentuk penolakan terhadap aturan Permenhub 118. Tak hanya itu, mereka juga saweran (urunan) untuk membiayai gugatan uji materiil Permenhub118 ke Mahkamah Agung. "Ini bentuk kepedulian dan kebersamaan atas keberatan kami, para driver online terhadap aturan PM 118," kata Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur. Sementara itu, Muhammad Sholeh yang juga hadir dan menjadi narasumber masih belum berkenan membeberkan pasal-pasal mana dalam Permenhub 118 yang akan kembali di uji materialkan ke Mahkamah Agung. "Intinya, saya selaku kuasa hukum akan mengakomodir aspirasi dan keberatan rekan-rekan driver online terhadap aturan tersebut," tegas Sholeh yang juga menjadi kuasa hukum saat mengajukan gugatan terhadap aturan sebelumnya yakni PM 108/2017. (udi/tyo)
Driver Online Jatim Gugat Permenhub 118 ke MA
Senin 02-09-2019,06:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,20:05 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Komitmen Kawal Air Bersih Desa Karang Anyar Pinggir Papas
Senin 22-12-2025,19:44 WIB
Deklarasi Kerukunan dan Jalan Sehat Tandai HAB Kemenag Ke-80 di Kota Batu
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB