SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur akan menggugat kembali Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus. Ketua PDOI Jawa Timur Herry Wahyu Nugroho mengatakan masih ada poin-poin dalam permen 118 yang memberatkan driver online. Salah satunya, tidak diaturnya peran aplikator dan sangsi tegas untuk aplikator jika melanggar aturan dalam permenhub 118. "Memang ada pasal yang menyangkut perihal aplikator, namun tidak spesifik dan mendetail. Padahal, selama ini yang dikeluhkan oleh driver online dalam aksi demo adalah kesewenang-wenangan aplikator. Padahal status kami adalah mitra," ujar Herry, usai pertemuan dengan para driver online, Minggu (1/9). Selain itu, ada biaya yang harus ditanggung oleh rekan-rekan driver online saat harus mengikuti aturan permenhub, dalam hal ini saat mengurus izin ASK (angkutan sewa khusus). "Kenapa dibebankan pada kami. Padahal penghasilan kami sudah dipotong oleh aplikator sebesar 20 persen tiap satu kali order perjalanan. Belum lagi potongan koperasi tiap minggu yang besarnya antara 25-35 ribu per minggu," ungkap Herry yang juga mantan Ketua Persatuan Pengemudi Online Daerah (PPOD) Jawa Timur. Yang paling membikin jengkel dan resah, munculnya makelar atau calo-calo ASK yang berkedok ingin membantu driver online untuk mengurus ASK dengan tarif yang melebihi ketentuan resmi. Besarnya mencapai kisaran Rp 400-850 ribu. Padahal jika mengurus izin ASK sendiri, biaya resminya di kisaran Rp 375 ribuan. Usai acara rembuk santai, para driver online membubuhkan tanda tangan di selembar kain putih sepanjang 10 meter sebagai bentuk penolakan terhadap aturan Permenhub 118. Tak hanya itu, mereka juga saweran (urunan) untuk membiayai gugatan uji materiil Permenhub118 ke Mahkamah Agung. "Ini bentuk kepedulian dan kebersamaan atas keberatan kami, para driver online terhadap aturan PM 118," kata Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur. Sementara itu, Muhammad Sholeh yang juga hadir dan menjadi narasumber masih belum berkenan membeberkan pasal-pasal mana dalam Permenhub 118 yang akan kembali di uji materialkan ke Mahkamah Agung. "Intinya, saya selaku kuasa hukum akan mengakomodir aspirasi dan keberatan rekan-rekan driver online terhadap aturan tersebut," tegas Sholeh yang juga menjadi kuasa hukum saat mengajukan gugatan terhadap aturan sebelumnya yakni PM 108/2017. (udi/tyo)
Driver Online Jatim Gugat Permenhub 118 ke MA
Senin 02-09-2019,06:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,05:00 WIB
TNI Kuasai Wilayah OPM di Maybrat, Dua Anggota Tewas dan Senjata Disita
Senin 05-10-2026,11:32 WIB
Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran
Senin 05-10-2026,10:16 WIB
Kasus Pembunuhan Pemuda di Menganti Gresik, Keluarga Korban Ungkap Anaknya Tidak Pernah Cerita soal Pacar
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,13:23 WIB
Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI, Bupati Pamekasan Apresiasi Sinergi Forkopimda Two-In-One
Terkini
Selasa 06-10-2026,04:00 WIB
Rp 43,99 Miliar Saldo Rugi Perumda Tirta Mahameru, Dirut Tiga Kali Sulit Ditemui
Selasa 06-10-2026,03:07 WIB
Isi BBM Pagi atau Malam, Benarkah Lebih Hemat? Ini Faktanya
Selasa 06-10-2026,02:06 WIB
Gen Z Bikin Headset Kabel Ngetren Lagi, Gaya Retro Kembali Naik Daun
Selasa 06-10-2026,01:03 WIB
Perkembangan Handphone 20 Tahun: Dari Tombol Fisik hingga Layar Lipat
Selasa 06-10-2026,00:00 WIB