Kurir 4 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

Kamis 21-10-2021,19:40 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Rohim dan Bagus Syafianto dinyatakan bersalah karena mengedarkan  4 kilogram sabu. Meski berperan sebagai perantara, tanpa ampun, keduanya diganjar dengan pidana penjara selama 14 tahun. "Mengadili, menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar subsidair 3 bulan kurungan,"tutur ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dijelaskan dalam surat dakwaan JPU sebelumnya terkait kronlogis tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Awalnya, Abdul Rohim dihubungi oleh H Fauzi (DPO) dan diminta mencarikan sabu untuk dibeli. Setelah dapat pesanan itu, Abdul menghubungi Hasun (DPO). Kemudiam H Fauzi dihubungkan dengan Hasun oleh Abdul. Pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 15.00, Fauzi menyuruh Abdul menerima sabu dan disuruh membawa pulang ke Bangkalan. Hasun kemudian menghubungi Abdul dan menanyakan siapa orang yang akn menerima sabu seberat 4 kilogram tersebut. Abdul lalu menghubungi Bagus dan menyuruh mengambil sabu tersebut dengan kata sandi pengganti sabu yaitu "Laundry". Setelah Bagus menerima sabu tersebut dari orang suruhan Hasun, Abdul menyewa mobil untuk bersama-sama dengan Bagus diantarkan ke Bangkalan, Madura sekitar pukul 19.00. Namun, pada 18 Mei 2021, sekitar pukul 04.00, saat di pintu keluar tol Warugunung, kedua terdakwa ditangkap petugas BNNP Jatim. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan berat total 4.003,02 gram di jok tengah mobil. Untuk diketahui, sebelumnya JPU Farida Hariani telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 8 miliar subsidair 3 bulan kurungan. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait