SURABAYA - Penyidik Tanjung Perak bersikukuh akan melakukan upaya jemput paksa kepada tiga tersangka jasmas sebelum sidang praperadilan. Hal ini ditegaskan Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus M Fadhil mendampingi Kasi Pidsus Dimaz Atmadi, Jumat (30/8). Menurut Fadhil, ini dilakukan di mana dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) harus diselesaikan secara cepat. “Praperadilan ini diajukan dengan keberadaan tersangka tidak jelas, dan memang pihaknya sampai hari ini belum mengeluarkan surat keterangan daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya. Namun, apabila mereka (Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy) tidak ada iktikad baik maka pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan DPO. “Ketika DPO dikeluarkan penyidik, maka tentu itu merupakan kekuatan yang besar bagi kami untuk bertindak,” tegas Fadhil. Fadhil menambahkan, ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2018, di mana bagi tersangka yang tidak jelas keberadaannya atau DPO itu tidak punya hak untuk mengajukan praperadilan. “Di Perma sudah sudah jelas. Tapi kami menghormati upaya mereka mengajukan praperadilan, dan ini tidak menghalangi proses penyidikan,” tambahnya. Lanjut Fadhil, untuk berkas ketiga tersangka Sugito, Darmawan, dan Binti Rochmah sudah sekitar 90 persen dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. “Tapi karena kondisi keberadaan tiga tersangka (Ratih dkk) ini, tapi kami tidak menganggap menghalang-halangi penyidikan jika beriktikad baik. Maka kami akan mengajukan lebih awal terhadap, dua atau tiga tersangka yang kami tahan,” bebernya. Namun, meski ketika keterangan tersangka tersebut dibutuhkan tetapi pihaknya mempunyai konsep lain sehingga sidang terus berjalan tanpa menunggu pemeriksaan Ratih dkk. “Ada konsep lain yaitu in absentia dan itu tidak menjadi masalah,” jelas Fadhil. Rencananya, tambah Fadhil, sidang nanti akan digelar di hari yang sama. Meskipun berkas nantinya dilimpahkan berbeda. “Ini untuk memudahkan kami memanggil saksi untuk sekalian hadir dalam msmberikan keterangan,” pungkas Fadhil. Kemarin, ada 30 ketua RT/RW yang juga dimintai keterangan. Keterangan ini melengkapi berkas dari ketiga tersangka yaitu Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy. (fer/nov)
Jemput Paksa Ratih dkk sebelum Sidang Praperadilan
Sabtu 31-08-2019,08:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,06:07 WIB
Wisuda Politeknik Agraria STPN 2026, Lulusan Diminta Bawa Nilai Keadilan Sosial ke Dunia Kerja
Senin 07-09-2026,22:44 WIB
BMKG Pastikan Abu Vulkanik Anak Krakatau Tak Terdeteksi di 4 Bandara
Senin 07-09-2026,21:10 WIB
7 Calon Anggota BPD Mojoagung Terpilih untuk Periode 2026-2034
Selasa 08-09-2026,01:31 WIB
Qodari: Presiden Prabowo Pastikan Persoalan Dalam Negeri Tertangani Sebelum ke Luar Negeri
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Terkini
Selasa 08-09-2026,19:47 WIB
Pelajar MA Hasyim Asy’ari Sukodono Diedukasi soal Bullying, Pelecehan Seksual, dan Radikalisme
Selasa 08-09-2026,19:42 WIB
Fraksi PKB Sidoarjo Jenguk Santri Korban Keracunan MBG yang Masih Dirawat di RSUD
Selasa 08-09-2026,19:36 WIB
DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan APBD 2026, Desak Pemkab Percepat Pembangunan
Selasa 08-09-2026,19:32 WIB
Pria 63 Tahun Tewas Disambar Kereta Api di Perlintasan Sukomanunggal Surabaya
Selasa 08-09-2026,19:29 WIB