Trenggalek , memorandum.co.id - Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek gelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah OPD Kabupaten Trenggalek memahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan Jiwa, Senin (18/10/2021).
“Ini adalah salah satu Perda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek khususnya para penyandang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ),” Kata Ketua Pansus III Mugiyanto.
Mugiyanto menjelaskan, pembahasan kali ini progresnya sudah sampai ke pasal 55 dari 87 pasal dan pihaknya sudah bekerja sama dengan tim asistensi pemerintah daerah merumuskam pasal ke pasal dimana agar perda ini dapat betul – betul menjamin, dan memberi perlindungan kepada para ODGJ.
Mugiyanto berharap, dengan perda ini ada keberpihakan dari Pemda untuk membangun, seperti termasuk rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan kepada ODGJ.
“Kita semua ingin memberi perlindungan kepada warga Kabupaten Trenggalek baik itu orang yang sehat maupun orang yang dalam gangguan jiwa. Karena itu termasuk warga kita, sehingga itu adalah tanggung jawab kita semua untuk memberi perlindungan dan pelayanan yang terbaik,”tuturnya. (ag/red/gus)