KPU Sumenep: Kebijakan PAW Anggota DPRD Mengacu PKPU

Senin 18-10-2021,19:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sumenep, memorandum.co.id -Saat ini terdapat 2 kursi kosong di DPRD Kabupaten Sumenep karena dua anggota legislatif meninggal dunia, yaitu Dekky Purwanto dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Sumenep 2 serta K Ahmad Salim dari PPP dapil 3. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep A Warits mengatakan, sampai saat ini KPU belum menerima permintaan penggantian antarwaktu (PAW) dari DPRD Sumenep. Sehingga posisi KPU masih menunggu surat permintaan tersebut. Kalau sudah ada surat dari DPRD, selanjutnya KPU akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. “Berdasarkan PKPU RI, penggantinya adalah orang yang masuk daftar caleg tetap (DCT) pemilu terakhir dan memiliki suara terbanyak setelah yang diganti. Tidak ada persyaratan lain. Tapi apabila dalam satu dapil itu tidak ada lagi, misalnya dalam DCT terakhir cuma ada satu orang, maka akan dipilih dari dapil yang secara geografis berdekatan. Jika lebih dari satu dapil yang berdekatan maka akan dipilih dapil yang memiliki jumlah penduduk terbanyak,” urai Warits. Pihaknya menegaskan, kebijakan PAW sudah dijabarkan dengan detail pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pasal 9 ayat 1 dijelaskan, anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon penggantian antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada Dapil yang sama. “Pada pasal 10 ditegaskan, bahwa apabila terdapat lebih dari 1 calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam satu Dapil dan partai politik yang sama, maka calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang,” imbuh dia. Warits juga menyampaikan, pada Pasal 6 PKPU RI dijelaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD diawali dari pimpinan DPRD Kabupaten menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu kepada KPU Kabupaten. Selain itu, penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dapat dilampiri dokumen pendukung. Pada Pasal 7 dijabarkan, apabila anggota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, maka harus ada surat keterangan kematian dari kepala desa, dan rumah sakit tempat dia meninggal. “Setelah pimpinan DPRD meminta kepada KPU penggantinya siapa, nanti KPU akan melakukan kajian untuk memastikan apakah yang masuk dalam DCT memenuhi syarat atau tidak. Setelah itu kami sampaikan kepada DPRD dokumen terkait. Selanjutnya mekanismenya kembali ke DPRD lagi untuk pelantikan PAW,” tegas Warits. Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Hamid Ali Munir mengatakan, sampai saat ini pimpinan DPRD belum bersurat ke KPU Sumenep karena belum ada usulan dari fraksi yang bersangkutan, yaitu Fraksi PPP dan Fraksi PDI Perjuangan. “Pengganti antarwaktu 2 anggota DPRD Sumenep yang meninggal dunia, harus ada usulan dari fraksi partai. Tidak bisa kami bersurat ke KPU tanpa ada dasar usulan dari fraksi partai yang bersangkutan. Harapan kami Fraksi PPP dan PDI Perjuangan segera memproses suratnya ke pimpinan DPRD, maka akan segera kami tindak lanjuti agar tidak terjadi kekosongan,” harap Politisi PKB tersebut. Dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Sumenep pada pemilu legislatif 2019 yang tercantum di website KPU Sumenep, daerah pemilihan (dapil) 2 dari PDI Perjuangan, Dekky Purwanto memperoleh suara terbanyak dengan 7.807 suara. Sedangkan suara terbanyak berikutnya adalah Ayu Oktavia mendapat 74 suara. Sedangkan di dapil 3 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), suara terbanyak diraih K Ahmad Salim yang mendapat 7.297 suara, sedangkan peraih suara terbanyak di bawahnya adalah AH Badri yang mendapat 594 suara. (uri)

Tags :
Kategori :

Terkait