Surabaya, memorandum.co.id - Zainal divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Warga Jalan Tambak Asri itu dinyatakan bersalah menjambret tas milik Radhika Rianasari Yanuarika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," tutur Hakim Widiarso saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/10). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi. Perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf. "Selain perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian," kata Widiarso. Untuk itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Zainal dan JPU Hasan Efendi sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, Zainal sebelumnya dituntut selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh JPU. (mg5)
Residivis Jambret Asal Tambak Asri Divonis 16 Bulan
Senin 18-10-2021,17:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Sabtu 11-01-2025,07:35 WIB
Wow! Vinicius Junior Beli Klub Sepak Bola di Portugal
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Terkini
Sabtu 11-01-2025,14:30 WIB
Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Libatkan 1.500 Dapur
Sabtu 11-01-2025,13:31 WIB
Pembukaan Kejurprov Jatim Bola Voli U-15 di Kota Delta, Diikuti 34 Klub Putra dan 36 Klub Putri
Sabtu 11-01-2025,12:37 WIB
Tegaskan Kepastian Hukum Tanah, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,12:08 WIB
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Ngopi di Warkop Panceng Gresik
Sabtu 11-01-2025,11:36 WIB