Surabaya, memorandum.co.id - Zainal divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Warga Jalan Tambak Asri itu dinyatakan bersalah menjambret tas milik Radhika Rianasari Yanuarika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," tutur Hakim Widiarso saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/10). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi. Perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf. "Selain perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian," kata Widiarso. Untuk itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Zainal dan JPU Hasan Efendi sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, Zainal sebelumnya dituntut selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh JPU. (mg5)
Residivis Jambret Asal Tambak Asri Divonis 16 Bulan
Senin 18-10-2021,17:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,06:05 WIB
Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Isi dengan Khitan Massal
Minggu 01-12-2024,21:48 WIB
SMA Widya Darma Gelar LDKS 2024 di Mojokerto
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Minggu 01-12-2024,20:14 WIB