Residivis Jambret Asal Tambak Asri Divonis 16 Bulan

Senin 18-10-2021,17:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Zainal divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Warga Jalan Tambak Asri itu dinyatakan bersalah menjambret tas milik Radhika Rianasari Yanuarika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," tutur Hakim Widiarso saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/10). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi. Perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf. "Selain perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian," kata Widiarso. Untuk itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Zainal dan JPU Hasan Efendi sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar terdakwa.  Untuk diketahui, Zainal sebelumnya dituntut selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh JPU. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait