Surabaya, memorandum.co.id - Zainal divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Warga Jalan Tambak Asri itu dinyatakan bersalah menjambret tas milik Radhika Rianasari Yanuarika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," tutur Hakim Widiarso saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/10). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi. Perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf. "Selain perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian," kata Widiarso. Untuk itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Zainal dan JPU Hasan Efendi sama-sama menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, Zainal sebelumnya dituntut selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh JPU. (mg5)
Residivis Jambret Asal Tambak Asri Divonis 16 Bulan
Senin 18-10-2021,17:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,06:01 WIB
Kronologi Kebakaran Mobil Hyundai Santa Fe di Basement Apartemen Trillium Surabaya, Sempat Terdengar Ledakan
Sabtu 25-07-2026,06:46 WIB
PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa di Karangduren Malang Setelah Putusan Inkrah
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Terkini
Sabtu 25-07-2026,21:18 WIB
Orang Tua Asal Lamongan Ikutkan Putri 4 Tahunnya di Fashion Show Islami Memorandum Haji Expo 2026
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,21:12 WIB
DPR Minta Tak Ada Perlakuan Berbeda terhadap Tersangka Febrie Adriansyah
Sabtu 25-07-2026,21:09 WIB