Surabaya, Memoradum.co.id - Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh notaris Devi Chrisnawati untuk mendapatkan keringanan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Kini putusan perkara penipuannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Devi Chrisnawati," kata hakim tunggal Andi Abu Ayyub Saleh dalam amar putusannya. Abdul Malik, pengacara Devi membenarkan ditolaknya permohonan kasasi kliennya. Dengan begitu, Devi harus menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Iya benar kasasi ditolak. Sesuai putusan PT, tiga tahun," ujar Malik, Minggu (17/10/2021). Devi sebelumnya hanya dihukum pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman itu dijatuhkan setelah dirinya dinyatakan bersalah menipu Parlindungan dan Novian karena tidak bayar utang. Devi pinjam Rp 800 juta dan Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek yang nilainya lebih tinggi. Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan. Tidak puas dengan putusan PN Surabaya, Devi mengajukan banding ke PT Surabaya. Dia keberatan karena sudah diputus pailit, tetapi masih diperkarakan pidana. Selain itu, dia juga mengklaim sudah mencicil utangnya. Namun, di PT Surabaya hukumannya dilipatgandakan. Dari pidana 1,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara. (mg5/gus)
Kasasi Ditolak, Notaris Devi Chrisnawati Dihukum 3 Tahun Penjara
Minggu 17-10-2021,18:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,19:42 WIB
Prabowo Sampaikan Duka Gugurnya Tiga Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian
Selasa 31-03-2026,20:03 WIB
Tingkatkan Akurasi Bansos, Mensos Gus Ipul Ajak Pemkab Gresik Perbarui DTSEN Secara Faktual
Selasa 31-03-2026,19:36 WIB
Pemerintah Panggil Platform Digital Terkait Kepatuhan PP TUNAS Lindungi Anak
Selasa 31-03-2026,19:25 WIB
Dewan Soroti Kinerja OPD Pemkot Madiun, Serapan Anggaran Masih Variatif
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Terkini
Rabu 01-04-2026,16:52 WIB
Isi Kursi Definitif Kepala Dinas, Bupati Rusdi Lantik 4 Pejabat Eselon II
Rabu 01-04-2026,16:42 WIB
Dishub Surabaya Gembok 11 Angkot di Terminal Joyoboyo Akibat Langgar Aturan Administrasi
Rabu 01-04-2026,16:31 WIB
Pastikan Keamanan Kondusif, Polsek Bubutan Intensifkan Patroli Dialogis di Mal BG Junction
Rabu 01-04-2026,16:22 WIB
Motor Petugas Kebersihan Pemkot Surabaya Dicuri, Tersangka Sembunyikan BB di Parkir Tempat Perbelanjaan
Rabu 01-04-2026,16:09 WIB