Surabaya, Memoradum.co.id - Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh notaris Devi Chrisnawati untuk mendapatkan keringanan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Kini putusan perkara penipuannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Devi Chrisnawati," kata hakim tunggal Andi Abu Ayyub Saleh dalam amar putusannya. Abdul Malik, pengacara Devi membenarkan ditolaknya permohonan kasasi kliennya. Dengan begitu, Devi harus menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Iya benar kasasi ditolak. Sesuai putusan PT, tiga tahun," ujar Malik, Minggu (17/10/2021). Devi sebelumnya hanya dihukum pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman itu dijatuhkan setelah dirinya dinyatakan bersalah menipu Parlindungan dan Novian karena tidak bayar utang. Devi pinjam Rp 800 juta dan Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek yang nilainya lebih tinggi. Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan. Tidak puas dengan putusan PN Surabaya, Devi mengajukan banding ke PT Surabaya. Dia keberatan karena sudah diputus pailit, tetapi masih diperkarakan pidana. Selain itu, dia juga mengklaim sudah mencicil utangnya. Namun, di PT Surabaya hukumannya dilipatgandakan. Dari pidana 1,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara. (mg5/gus)
Kasasi Ditolak, Notaris Devi Chrisnawati Dihukum 3 Tahun Penjara
Minggu 17-10-2021,18:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,20:48 WIB
Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan
Sabtu 06-06-2026,21:06 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Ground Breaking Jembatan Garuda di Pragaan
Minggu 07-06-2026,09:36 WIB
Petani Tersenyum, Bupati Gus Fawait Optimistis Jember Kokoh Jadi Bukti Lumbung Pangan Jawa Timur
Minggu 07-06-2026,12:02 WIB
Isak Tangis Warnai Autopsi Bidan RSUD Besuki, Keluarga Ungkap Watak Cemburu Buta Terduga Pelaku
Minggu 07-06-2026,11:52 WIB
Jember Pecahkan Rekor, Bantuan Alsintan Rp312 Miliar Digelontorkan untuk Petani
Terkini
Minggu 07-06-2026,20:40 WIB
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani di Desa Winongan
Minggu 07-06-2026,20:01 WIB
Buka Gebyar PAUD 2026, Bunda PAUD Lumajang Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Minggu 07-06-2026,19:54 WIB
Polsek Blimbing Perkuat Ketahanan Pangan, Dukung Aktivitas Pertanian di Malang
Minggu 07-06-2026,19:48 WIB
Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Kosong di Kawasan Komersial GKB Gresik Terbakar
Minggu 07-06-2026,19:42 WIB