Surabaya, Memoradum.co.id - Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh notaris Devi Chrisnawati untuk mendapatkan keringanan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Kini putusan perkara penipuannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Devi Chrisnawati," kata hakim tunggal Andi Abu Ayyub Saleh dalam amar putusannya. Abdul Malik, pengacara Devi membenarkan ditolaknya permohonan kasasi kliennya. Dengan begitu, Devi harus menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Iya benar kasasi ditolak. Sesuai putusan PT, tiga tahun," ujar Malik, Minggu (17/10/2021). Devi sebelumnya hanya dihukum pidana 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman itu dijatuhkan setelah dirinya dinyatakan bersalah menipu Parlindungan dan Novian karena tidak bayar utang. Devi pinjam Rp 800 juta dan Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek yang nilainya lebih tinggi. Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan. Tidak puas dengan putusan PN Surabaya, Devi mengajukan banding ke PT Surabaya. Dia keberatan karena sudah diputus pailit, tetapi masih diperkarakan pidana. Selain itu, dia juga mengklaim sudah mencicil utangnya. Namun, di PT Surabaya hukumannya dilipatgandakan. Dari pidana 1,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara. (mg5/gus)
Kasasi Ditolak, Notaris Devi Chrisnawati Dihukum 3 Tahun Penjara
Minggu 17-10-2021,18:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-08-2026,12:46 WIB
Pelaku Teror Bom Molotov Pos Polisi Surabaya Bertindak Sendiri, Sempat Unggah Pesan Provokatif di Medsos
Minggu 16-08-2026,10:34 WIB
Jejak Pelaku Bom Molotov Dua Pos Polisi Surabaya Diburu Lewat CCTV
Minggu 16-08-2026,10:12 WIB
Dua Pos Polisi Surabaya Diduga Dibom Molotov, Polda Jatim Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Minggu 16-08-2026,11:38 WIB
Gerak Cepat, Petugas Gabungan Amankan Terduga Pelaku Bom Molotov Dua Pos Polisi di Surabaya
Minggu 16-08-2026,11:48 WIB
Pelabuhan Pelindo di NTT Berangsur Normal, Pemulihan Pelabuhan Maumere Dipercepat
Terkini
Minggu 16-08-2026,20:18 WIB
Polres Mojokerto Bagikan 150 Bendera Merah Putih Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI ke Pengguna Jalan
Minggu 16-08-2026,20:14 WIB
Malam Resepsi HUT Ke-81 RI di Ranuyoso Lumajang Berlangsung Khidmat
Minggu 16-08-2026,20:11 WIB
Bakesbangpol Jatim Pastikan Pelemparan Bom Molotov di Pos Polisi Surabaya Bukan Aksi Teror
Minggu 16-08-2026,20:08 WIB
Pemkot Blitar Buka Makam Bung Karno 24 Jam, Mudahkan Peziarah Berkunjung Malam Hari
Minggu 16-08-2026,20:05 WIB