Bojonegoro, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Pemkab akan menaikkan tunjangan GTT dan PTT sebesar 20 persen. Plt Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Lasiran menuturkan, kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pendidik untuk mewujudkan SDM yang unggul. Saat ini, pengumuman seleksi CASN dan PPPK diumumkan oleh Kemendikbudristek, tepatnya 8 Oktober 2021 lalu. Banyak pendidik yang lolos tetapi juga lebih banyak yang belum beruntung. “Karena semua itu adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek,” ucapnya. Sebagai upaya memberikan motivasi dan semangat kepada tenaga pendidik maka Pemkab Bojonegoro menganggarkan sebanyak Rp 41,8 miliar untuk kenaikan tunjangan GTT/PTT. Kenaikan ini sesuai usulan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang kemudian disetujui bersama oleh DPRD Bojonegoro. “Artinya bagi GTT/PTT yang selama ini menerima tunjangan sebesar Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.680.000,” tutur Lasiran. Sementara itu, GTT/PTT di Bojonegoro yang menerima tunjangan tersebut tercatat sebanyak 3.166 orang meliputi jenjang TK sebanyak 407, jenjang SD sebanyak 2.126 dan jenjang SMP sebanyak 633. “Kenaikan tunjang berlaku mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 dan tahun 2022,” katanya. Ia juga berharap dengan kenaikan tunjangan itu sebagai kado spesial di hari jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-344. "Dengan kenaikan tunjangan maka akan semakin menambah semangat dan kualitas pengajaran oleh Bapak /Ibu GTT dan Juga PTT," harap Plt Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro ini. (top/har/gus)
Hore… Tunjangan GTT dan PTT Bojonegoro Naik 20 Persen
Minggu 17-10-2021,08:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,19:21 WIB
Cegah Kejahatan Transnasional di Pulau Terluar, Divhubinter Polri Perkuat Pengawasan ke Trenggalek
Jumat 23-10-2026,19:07 WIB
Pemkot Surabaya Hentikan Rumah Potong Unggas di Bratang Gede, Segel Dua Bangunan
Jumat 23-10-2026,10:55 WIB
Tabrak SE Pemkot Surabaya, Toko Alcovery Jual Miras Eceran dan Buka Sampai Subuh
Terkini
Sabtu 24-10-2026,08:27 WIB
Korupsi Tanah Kas Desa, Kades Jenangan Ponorogo Divonis 1,6 Tahun Penjara
Sabtu 24-10-2026,07:46 WIB
Di Tengah Efisiensi APBD, Pemkot Blitar Raih Peringkat Pertama Dukungan JKN se-Jawa Timur
Sabtu 24-10-2026,07:22 WIB
Wamenkes dr. Benjamin Apresiasi Pemkot Batu Perkuat Layanan Kesehatan hingga Tingkat Desa
Sabtu 24-10-2026,07:05 WIB
Tamu Culas di Rumah Sendiri
Sabtu 24-10-2026,06:43 WIB