Malang, Memorandum.co.id - Polsek Pagelaran berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjambretan, E (20), warga Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Diduga, ia mempedayai korban Wardatul Ainiyah (23), warga Desa Pagelaran, di Jl Dusun Sipring, Desa/ Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kapolsek Pagelaran Iptu Sugik mengatakan selain mengamankan pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku. Yaitu, satu unit HP merk Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N-6311-GS. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit HP Vivo dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penjambretan kami amankan ke Polsek,” jelasnya. Sugik menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat di Polsek Pagelaran, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 19.30. Dilaporkan telah terjadi penjambretan di Jl Dusun Sipring, Desa/ Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Seketika langsung mendatangi TKP dan setibanya di tempat kejadian, petugas bersama warga sekitar segera mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penjambretan tersebut. “Kemudian kami langsung mendatangi TKP, dengan dibantu warga kami segera mengamankan seseorang laki-laki yang diduga pelaku. Kebetulan saat itu pelaku seperti kebingungan mencari jalan, karena jalan yang digunakan untuk melarikan diri merupakan jalan buntu,” jelas Iptu Sugik. Selanjutnya, pemuda yang diduga sebagai pelaku tersebut diamankan di Polsek Pagelaran untuk dilakukan pemeriksaan. Disampaikan, penjambretan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang bersama dengan anaknya dari memijatkan anaknya dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung beraksi menjambret HP korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor miliknya. “Setelah merampas barang milik korban, pelaku meninggalkan korban dan memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Korban mencoba mengejar dan minta pertolongan kepada warga,” ujar Iptu Sugik. Atas perbuatannya, terduga pelaku diterapkan Pasal 365 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami kenakan pasal 365 subsider 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” terang Iptu Sugik. Diimbau, warga untuk berhati hati saat berkendara di malam hari, utamanya saat melintasi jalanan sepi. “Agar warga lebih baik mencari jalan yang lebih ramai dan menurutnya aman, walau lebih jauh jarak tempuhnya,” katanya. (*/ari)
Diduga Jambret HP, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagelaran
Sabtu 16-10-2021,16:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Desak Kementerian Agama Cairkan TPG Guru Madrasah Sebelum Idulfitri 1447 H
Senin 09-03-2026,04:11 WIB
Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Senin 10 Maret 2026: BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang Masih Berpotensi
Senin 09-03-2026,04:19 WIB
Port Vale Singkirkan Sunderland 1-0 di Piala FA, Jon Brady Akui Jadwal Padat Jadi Tantangan
Senin 09-03-2026,08:00 WIB
Langkah Sunyi Belinda Andyana, Menjemput Hidayah Melalui Undangan Sang Pencipta
Senin 09-03-2026,11:18 WIB
Update Jungle Expansion Fisch Roblox dan Kode Redeem Terbaru Maret 2026
Terkini
Selasa 10-03-2026,03:51 WIB
Tips Cek dan Ganti Cairan Mobil Sebelum Mudik Lebaran 2026: Jangan Anggap Sepele Perjalanan Jauh
Selasa 10-03-2026,03:45 WIB
7 Ide Takjil Buka Puasa Selasa Ini: Menu Sederhana yang Tetap Nikmat di 10 Hari Terakhir Ramadan
Senin 09-03-2026,22:54 WIB
Bupati Situbondo Tinjau Dam Sungai Sahar Rusak, Perbaikan Gunakan Dana BTT
Senin 09-03-2026,22:48 WIB
Bocah 10 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam di Kubangan Air Area Persawahan
Senin 09-03-2026,22:00 WIB