Surabaya, memorandum.co.id - Amirudin Hamdani didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Warga Jalan. Keputih Timur Pompa Air itu kedapatan membeli dan menguasai sabu seharga Rp 550 ribu. Atas perbuatannya, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 4 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar sebelumnya terungkap bahwa pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 09.00. Terdakwa dihubungi oleh Joko (DPO). Tujuannya menawarkan kepada terdakwa untuk membeli sabu dan disetujui untuk membeli narkoba tersebut. Kemudian terdakwa berangkat ke Desa Sanggra Agung, Kabupaten Bangkalan, dan bertemu dengan Joko. Terdakwa lalu menyerahkan uang miliknya Rp 550 ribu. Dan Joko menyerahkan bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 1 poket sabu. Saat kembali ke rumahnya, terdakwa menggunakan terlebih dahulu kemudian sisanya terdakwa simpan di kamar terdakwa. Pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 07.00, di dalam rumahnya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Budi Ariawan dan Dimas Rizki Putra yang merupakan anggota kepolisian. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa, 1 kotak kardus yang didalamnya terdapat 1 poket plastik kecil yang terdapat sisa sabu dengan berat bruto 0,29 gram. 1 poket plastik kecil sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 buah korek api warna biru, 1 buah pipet tanpa isi, 1 buah sekrop/serok sabu, 1 buah alat mengisap sabu (bong). "Mengadili, menjatuhkn pidana terhadap terdakwa Amirudin Hamdani dengn pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Martin Ginting Di PN Surabaya, Jumat (15/10/2021). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimakaud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, JPU Sulfikar telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. (mg-5/fer)
Budak Sabu Keputih Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 15-10-2021,19:57 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB