Kurir Narkoba Lintas Kota Diringkus, Barang Bukti 2,075 Kg Sabu Diamankan

Jumat 15-10-2021,18:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Pasuruan, memorandum.co.id - Tangkapan besar narkoba khususnya sabu-sabu (SS) dihasilkan oleh Polres Pasuruan. Barang bukti SS dengan berat 2,075 Kg diamankan dari dua kurir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dirupiahkan, SS yang diamankan polisi sekitar Rp 2,7 miliar. Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap kedua kurir pada Jumat (8/10) silam. Untuk pengembangan, polisi baru me-release pengungkapan kasus tersebut, Jumat, (15/10). Kedua tersangka berinisial KMI (35) ditangkap di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan HRY (30) diamankan di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menjelaskan, awalnya petugas meringkus tersangka berinisial KMI, di toko HP Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dengan barang bukti SS dengan berat dua gram. "Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HRY, di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan barang bukti sabu seberat 2.075 kg," kata Erick, Jumat (15/10). Erick menjelaskan, dilihat dari barang bukti yang disita, polisi menduga paket SS itu berasal dari luar negeri. "Kami menduganya dari Myanmar. Dikamuflasekan seperti bungkusan teh hijau. Bisa kami simpulkan jika kedua tersangka merupakan jaringan internasional. Kami coba terus kembangkan kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan yang signifikan,” janji Erick. Polisi mensinyalir, sabu didrop di tengah laut diantaranya di Kalimantan dan Sumatera. “Kedua tersangka termasuk level bawah. Ada sistem atau sel-sel jaringan terputus antara kurir yang satu dengan lainnya. Mereka biasanya tidak saling mengenal. Biasanya mereka menggunakan sistem ranjau atau meletakkan sabu di tempat-tempat yang tidak terduga. Untuk kasus ini, kami menduga barang ditaruh di kawasan Malang, Sidoarjo dan Pasuruan,” jlentreh Erick. Dari pengakuan HRY, salah satu tersangka, mereka berani menjadi kurir lantaran tergiur keuntungan atau upah tinggi."Saya menjadi kurir baru kali ini dan terus terang menyesal," kata HRY. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rul)  

Tags :
Kategori :

Terkait