Satreskoba Polres Lumajang Gulung 3 Pengedar dan Sita Ribuan Butir Pil Koplo

Jumat 15-10-2021,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang. Memorandum.co.id - Hanya dalam kurun waktu dua hari, anggota Satreskoba Polres Lumajang berhasil ungkap 3 pelaku tindak pidana penjualan obat keras berbahaya (Okerbaya). Ketiga tersangka masing masing berinisial ARA (21), SAS (21) serta CDH (22) akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan polres Lumajang. Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut adalah hasil lidik anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat. Dua tersangka berinisial ARA dan SAS, ditangkap petugas pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 16.30. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda, tersangka berinisial ARA warga Kelurahan Jogotrunan ditangkap saat melakukan transaksi edar di warung kopi yang berada di Jalan Argopuro Kelurahan Citrodiwangasan. “Tersangka ARA kami tangkap saat melakukan transaksi edar di café “oemahmu” dan berhasil menyita 240 butir pil koplo berlogo Y,” ujarnya kepada memorandum.co.id, Jumat (15/10/2021). Dari hasil pengakuan tersangka ARA, barang tersebut adalah milik kawannya yang berinisial SAS. Tak butuh waktu lama akhirnya petugaspun bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang berinisial SAS di rumahnya di jalan Sastrodikoro, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan menyita uang sejumlah 650 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan pil haram tersebut. Menduga adanya jatringan lebih tinggi yang memasok barang haram tersebut petugas pun melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan kembali pemuda berinisial CDH (22) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah pada tanggal 12 oktober 2021. Tersangka CDH ditangkap saat melakukan transaksi jual beli pil koplo di jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang pada selasa 12 oktober 2021 sekira pukul 18.30 wib Dari tangan CDH petugaspun berhasil menyita pil koplo warna putih logo Y sebanyak 333 butir sedangakan pil koplo jenis DMP/NOVA sebanyak 4000 butir dengan total seluruhnya 4.333 butir pil. Tak hanya itu petugas juga mengamakan uang sejumlah 460 ribu, I buah HP dan Motor Scopy milik tersangka. “Tersangka Okerbaya kami kenakan pasal 196 Sub 197 UURI NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 127 (1) Huruf A UURI no 35 tahun 2009 tentang Nrkotika" jelas AKP Ernowo. (Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait