Jambret 2 Kalung Wanita Diadili

Jumat 15-10-2021,13:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Budi Purnomo didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pria 33 tahun itu menjambret kalung dua waniya paruh baya yaitu Sri Mastuti dan Latifah Hidayah. Kejadiannya yang menimpa korban Sri Mastuti berawal pada Rabu 23 September 2020 sekira pukul 04:45. Saat itu, korban yang sedang menyapu didepan rumahnya didatangi terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. "Terdakwa mendekati saksi Sri Mastuti berpura-pura menawarkan promosi koran. Setelah posisi terdakwa berdekatan dengan saksi Sri Mastuti selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kiri menarik paksa satu buah kalung emas rantai gepeng dengan panjang 45,5 Cm dan berat 950 gram yang berada dileher saksi Sri Mastuti," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (15/10). Setelah berhasil mengambil kalung milik korban, sambung JPU, terdakwa tanpa ijin menjual kalung di daerah Blauran dengan harga Rp 1,3 juta."Dan terdakwa menggunakan uang hasil penjualan kalung untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"imbuh JPU. Pada Jumat 30 Juli 2021 sekira pukul 05:50, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya mengambil kalung milik saksi Latifah Hidayah. Caranya terdakwa melihat saksi Latifah Hidayah yang sedang berolah raga dengan mengenakan kalung. "Sesampainya di Jl Simomulyo Baru Blok 5D Kota Surabaya, terdakwa melihat saksi Latifah Hidayah yang sedang berolah raga dengan mengenakan kalung. Terdakwa lalu berpura-pura menanyakan alamat. Setelah terdakwa berdekatan dengan saksi Latifah Hidayah kemudian terdakwa dengan tangan kiri menarik paksa 1 buah kalung emas tali S21 cm 700 dengan berat 8,030 gram yang dikenakan oleh korbab,"kata JPU. Setelah mendapatkan kalung tersebut, Pada Sabtu 01 Agustus 2021 sekira pukul 08:00, terdakwa tanpa ijin menjual kalung korban di daerah blauran dengan harga Rp 700 ribu."Dan terdakwa menggunakan uang hasil penjualan kalung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa,"ucap JPU. Pada Rabu 04 Agustus 2021 sekira pukul 04:45 di perempatan TL DST Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Zainal Mohammad Arief dan saksi Fendy Rany Putro, yang merupakan petugas dari Polsek Sukomanunggal. "Penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari saksi Latifah Hidayah. Kemudian melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, dari pemeriksaan CCTV diketahui terdakwa yang telah melakukan mengambil paksa kalung milik saksi Latifah Hidayah,"bebernya. Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, jelas JPU, ditemukan barang bukti berupa 1 kendaraan Honda Vario warna white red No.Pol L 5749 FO, 1 buah helm warna merah merk Ink, 1 buah kaos lengan pendek wrna hitam,1 buah tas ransel warna ungu, 1 buah celana pendek ¾ warna abu-abu. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Sri Mastuti mengalami kerugian sebesar Rp. 4.725.000,- dan saksi Latifah Hidayah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.461.500,-,"jelasnya. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atas dakwaan JPU, terdakwa tak membantahnya."Benar Bu Jaksa,"ujar terdakwa.(mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait