Surabaya, memorandum.co.id - Bagas Prayogi, Moh Rizqi, dan Sofyan Shukran Huda didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi. Ketiganya mempunyai peran berbeda dalam perkara ini. Untuk itu, mereka diadili secara terpisah. Pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 21.00, berawal dari kebiasaan Bagas membeli ekstasi untuk dikonsumsi maupun dijual lagi kepada temannya. Terdakwa lalu menghubungi Moh Rizqi (diperiksa dalam berkas terpisah) dan memesan 10 butir ekstasi dengan harga Rp 4,5 juta. Bagas lalu kemudian dibayar melalui transfer ke rekening bank milik Rizqi. Setelah menerima transfer uang dari terdakwa, Rizqi lalu membeli 10 butir pil ekstasi tersebut kepada Sofyan Shukran Huda. Setelah itu diantarkan ke tempat kos terdakwa di Jalan Kupang Panjaan Gang E dan diterima terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengajak teman-temannya dan mengkonsumsi 5 butir. Sedangkan sisanya disimpan terdakwa didalam kamarnya. "Namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian. Sehingga saksi Rico Permana Kusuma dan timnya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis, 15 Juli 2021 sekitar pukul 01.00,"tutur jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi di PN Surabaya, Kamis (14/10/2021). Ketika digeledah, kata JPU, ditemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi warna hijau toska di dalam kamar kos yang dihuni terdakwa. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kedondong Kidul Gang 2 dan ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil warna hijau toska,"kata JPU. Saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno, para terdakwa membenarkannya. "Benar Pak Hakim," ujar para terdakwa bersamaan. (mg-5/fer)
Penikmat dan Pengedar Ekstasi Diadili
Kamis 14-10-2021,20:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB