Penganiaya Mahasiswa Stikosa-AWS hingga Tewas Ditangkap saat Jambret di Tambak Langon

Rabu 13-10-2021,14:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Ari Setiawan (22) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi karena terlibat penganiayaan hingga menewaskan Zainal Fattah (25) pada 23 April 2021 lalu di Jalan Kalimas Baru III akhirnya ditangkap atas kasus jambret di Jalan Tambak Langon, Kamis (7/10). Hal ini disampaikan oleh Nia, adik kandung almarhum Zainal Fattah. "Iya betul, Ari Setiawan merupakan DPO atas kasus penganiyayaan mas Zainal," kata dia, Rabu (13/10). Belakangan diketahui, DPO asal Jalan Bogen tersebut diamankan Polsek Asemrowo karena merampas ponsel Oppo F7 warna hitam milik Gita Dian Nevla (22), penumpang angkot asal Kembangbau, Lamongan. Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Asemrowo, Kompol Hary Kurniawan membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Betul, sudah koordinasi dengan Jatanras Polres," pungkasnya. Sekadar informasi, masih ada dua terduga DPO yang berinisial SND dan RZK yang masih berkeliaran dan belum ditahan oleh pihak kepolisian hingga 7 bulan ini. Tidak tahu mengapa, padahal sudah jelas identitas pelaku dan alamat tinggalnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait