Surabaya, memorandum.co.id - Koramil 0831/01 Simokerto bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan PPKM, Selasa (12/10/2021).
Pjs Danramil Kapten Inf Ibnu Suwardhono mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan menyasar Pasar Krempyeng Sidodadi dan Pasar Donokerto. Petugas mendapati pengunjung yang tidak bermasker, lalu diberikan sosialisasi teguran tentang prokes dan diberikan masker gratis dengan mendata para pedagang yang belum di vaksin.
“Saya mengimbau, agar masyarakat patuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Pjs Danramil Kapten Inf Ibnu Suwardhono.
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang, pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang, pencegahan penyebaran Covid-19 Jawa dan Bali.
Operasi yustisi ini, melibatkan personil dari Babinsa Simokerto, anggota Polsek beserta Satpol PP Kecamatan Simokerto. (gus)