Limbad Edarkan Pil Koplo Jaringan Lapas

Kamis 29-08-2019,20:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Adi Biantoro alias Limbad (28), warga Jalan Bendul Merisi Selatan, ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo. Tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Wonocolo, setelah anggota reskrim mengembangkan kasus sebelumnya. Yaitu meringkus dua tersangka pengedar pil koplo serta sabu. “Dari pengakuan tersangka sebelumnya akhirnya kami meringkus tersangka Adi,” ujarKapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo. Lanjut Budi, dari keterangan tersangka lain, pihaknya menuju lokasi yang dimaksud di Jalan Bendul Merisi Selatan. “Setelah disergap dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan plastik berisi 120 butir pil koplo,” jelasnya. Selanjutnya, petugas membawa Adi beserta barang buktinya ke Mapolsek Wonocolo. “Ketika disidik, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Akbar, ” terangnya. Budi menambahkan, setelah anggotanya mencari keberadaanAkbar, didapatkan informasi jika Akbar saat ini sedang menjalani hukuman di lapas. “Akbar ini saat ini di lapas, tapi kami masih mencari lapas mana dia dihukum,” pungkas Budi. (x-3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait