Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kasus pembunuhan kakak adik di Wedoro Waru, Sidoarjo, yang menggegerkan warga Sidoarjo karena jenazah kedua korban dimasukan dalam sumur, Senin siang (11/10) direkonstruksi polisi di lokasi Kejadian. Dalam rekaulang yang menghadirkan tersangkan Itu, polisi menemukan sejumlah temuan baru yang saat ini tengah dikembangkan. Dengan pengawalan dan pengawasan polisi, tersangka pembunuhan kakak adik, DF dan DK yang terjadi beberapa waktu lalu yang dilakukan di rumah kontrakan korban, tersangka Heru Erawanto 25 Tahun, warga Ploso, Kediri, dihadirkan di lokasi kejadian untuk dilakukan rekaulang. "Untuk semua adegan sesuai dengan keterangan tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar di lokasi. Dalam rekaulang yang dilakukan sekitar 2 jam itu, polisi melakukan rekaulang proses terjadinya pembunuhan. Mulai dari tersangka datang di lokasi kejadian, tersangka membunuh kedua korban, memasukan kedua jenazah ke sumur, hingga melarikan diri dengan mobil korban. Semua dilakukan dalam 44 adegan. Sayangnya, dalam rekaulang itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo datang terlambat sehingga sempat menghambat jalanya rekonstruksi. Dari hasil rekonstruksi itu, selain memastikan motif pembunuhan kedua korban karena dendam dan ditolak cintanya oleh salah satu korban, polisi juga menemukan temuan baru dari pengakuan tersangka. "Kini masih dikembangkan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo," tegasnya. Untuk kepentingan pemeriksaan, tersangka berikut seluruh barang bukti kembali diamankan di Polresta Sidoarjo. Sementara rumah korban, ditutup dan diberi garis polisi.(fjr/bwo/jok)
Pembunuhan Kakak-Adik Wedoro Direkaulang, Begini Detailnya
Senin 11-10-2021,14:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2026: Kunci Maju Ada di Masa Lalu!
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,12:45 WIB
PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini
Jumat 27-02-2026,07:10 WIB
Jasa Marga Berencana Pagar Kolong Tol Tambak Asri, Puluhan Pedagang Terancam Kehilangan Lapak
Terkini
Sabtu 28-02-2026,06:43 WIB
BESS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan 'Kampoeng Jadoel Muslim', Buka Puasa dengan View Sunset
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Sup Lentil Ramah Pencernaan
Sabtu 28-02-2026,05:00 WIB
Cedera De Ligt Belum Jelas, Carrick Hadapi Dilema Lini Belakang Manchester United
Sabtu 28-02-2026,04:10 WIB
Pastikan Ibadah Nyaman, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Gebyar Ramadan Hoofdberau
Sabtu 28-02-2026,03:42 WIB