Surabaya, Memorandum.co.id - Siwistika Dwi Rachmawati divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, CV Duta Mega Persada. Terdakwa sebagai admin telah menerima uang pembayaran dari pembelian penyanitasi tangan. Namun, uang pembayaran dari pelanggan yang diserahkan kepadanya oleh sales tidak disetorkan ke perusahaan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali," ujar hakim Ojo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntutnya pidana setahun penjara. Jaksa Willy dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa bertugas menerima uang tagihan tunai dari sales. Setelah itu, dia mengecek faktur yang sudah terbayar dan menghitung uang setoran sales. Siwistika kemudian membukukan keuangan dan melaporkan kepada bosnya. Menurut dia, terdakwa telah menerima tujuh kali uang tagihan dari sales. Dua kali setoran pada Oktober 2020. Masing-masing pembayaran dari SD Cemandi Sedati dan Kantor Desa Bringin Bendo untuk pembelian penyanitasi tangan. Pada Desember 2020, terdakwa kembali menerima tiga setoran pembayaran dari tiga hotel di Surabaya. Dua lainnya juga pembayaran dari dua hotel pada September 2020. "Terhadap penyetoran tunai tersebut, terdakwa tidak melaporkan atau menyetorkan kepada perusahaan," terang jaksa Willy dalam surat dakwaannya. Uang itu justru digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, perusahaan tempatnya bekerja merugi Rp 52,6 juta. Perbuatannya baru terungkap setelah bos perusahaannya mengetahui bahwa para pelanggannya belum membayar tagihan. Mereka mengonfirmasi ke pelanggan. Ternyata para pelanggan sudah lama melunasi tagihannya melalui sales. Saat dikonfirmasi, sales menyebut bahwa uangnya sudah disetor ke terdakwa selaku admin. Uang itu berdasar hasil audit berhenti di terdakwa. Siwistika mengakui perbuatannya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa Siwistika menerimanya. Dia mengakui serta menyesali perbuatannya. Perempuan ini mengaku khilaf. "Saya menerima," katanya dalam sidang secara video call. (mg5)
Tak Setorkan Pembayaran Pelanggan, Divonis 10 Bulan Penjara
Senin 11-10-2021,13:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB