Pasuruan, memoramdum.co.id - Sebagai upgrade pengetahuan tentang peraturan terbaru dalam penangan limbah B3, PT Lewind menggelar acara sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), PP No 35 dan PP No 22 Tahun 2021 bersama HR Club Pasuruan. Kegiatan dilaksanakan di Villa Hortensia, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,Sabtu (9/10/2021) "Kegiatan sosialisasi ini kami gelar selama dua hari, mulai hari ini (Minggu ;red). Untuk hari Sabtu nya kami laksanakan kupas tuntas sosialisasi dan hari Minggu nya diisi dengan kegiatan out bond dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Hery Eko Prasetyo selaku Direktur Utama PT Lewind, Sabtu (09/10/21). Hery menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan bersama HRD Club di Kabupaten Pasuruan tentang pengenalan peraturan baru OSS RBA, PP No 35 dan PP No 22 Tahun 2021. "Peraturan baru tersebut akan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan," jelasnya. Sementara itu Wahyu Budi Prianto selaku Ketua HR Club Pasuruan menuturkan, dasarnya pihaknya memberikan edukasi kepada HRD perusahaan. Isinya mengenai aturan-aturan yang baru tentang masalah pengelolaan limbah yang ada di perusahaan dan pengendalian lingkungan, serta terkait tentang sistem OSS yang digalakkan oleh pemerintah. "Karena semuanya sudah mulai dengan sistem by online. Yang konvensional-konvensional selama ini kan harus digeser. Kalau tidak bisa mengikuti tentunya juga nanti akan tergerus dengan oleh zaman," ucap Budi. Selama di musim pandemi Covid-19, banyak kegiatan HR Club Pasuruan yang tidak bisa direalisasikan, karena terikat dengan aturan-aturan tentang pandemi. "Sebelum adanya pandemi Covid-19, untuk seluruh pengurus mulai setiap bulan dan tiga bulan sekali selalu mengadakan rapat anggota serta sosialisasi hingga diskusi tentang permasalahan di setiap perusahaan," terangnya. Ia menambahkan, kenapa pihaknya mengambil materi PP 22 tahun 2021 terkait dengan lingkungan, karena dari pemerintah sendiri terkait sosialisasi PP 22 itu sangat minim. Selama aturan mulai tahun 2021 Omnibus Law, pihaknya belum pernah mendapatkan undangan baik itu sosialisasi atau apapun tentang PP 22. "Dari pemateri menyampaikan, banyak hal baru yang akhirnya bisa diketahui oleh teman-teman HR Club Pasuruan. Salah satu contoh, ketika proses dari bahan baku sebelum benar-benar terakhir itu tidak bisa dikatakan sebagai Limbah, karena masih bisa di reduce dan recycle," ujar Budi. Lebih lanjut kata Budi, selama ini setiap kali ada temuan di lapangan, pihaknya tidak bisa menjawab, entah itu sidak dari Kepolisian, entah itu dari DLH atau gabungan. Makanya, dengan acara yang disponsori oleh PT Lewind seperti ini, anggota HR Club sangat antusias untuk mengikutinya dengan 59 anggota HR yang hadir. "Melalui edukasi seperti ini, kami harapkan temen-temen HR Club Pasuruan yang ada di perusahaan itu memiliki dasar yang pasti dasar hukumnya dan teknisnya jelas. Jadi ketika ada para oknum dalam tanda kutip yang mencari-cari kita bisa menjawab dengan benar dan lugas," tegasnya.(rul)
Gandeng HR Club Pasuruan, PT Lewind GelarKupas Tuntas Peraturan tentang Limbah
Minggu 10-10-2021,15:48 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :