Edarkan Sabu 2 Gram, Kurir Kalianak dituntut 6 tahun penjara

Jumat 08-10-2021,17:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Heru Arifin dituntut selama 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Arifin, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 tahun penjara," jelas JPU pengganti Sulfikar saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (8/10). Awalnya, Minggu 13 Juni 2021 sekitarpukul 19.00, saat terdakwa di rumahnya Jalan Kalianak Barat RT 002/ RW 001, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, datanglah Subakir (DPO). Maksud  Subakir meminta terdakwa untuk menyerahkan sabu kepada pembeli yang sebelumnya telah menghubungi Subakir (DPO). Sedangkan uang pembelian sabu dibayarkan pembeli kepada Subakir (DPO). Selanjutnya Subakir  menyerahkan kepada Heru 1 poket sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram. Selain itu, Subkir juga meminta kepada Heru untuk membagi menjadi 6 poket. Rinciannya, 1 poket dengan harga Rp 1,2 juta, 1 poket dengan harga Rp 650 ribu, 1 poket dengan harga Rp 200 ribu, dan 3 poket dengan harga per poket Rp 350 ribu. Sabu tersebut dibagi agar ketika ada pembeli dapat langsung diserahkan atas perintah Subakir. Atas permintaan Subakir tersebut terdakwa bersedia karena terdakwa dapat menggunakan sabu-sabu tersebut secara cuma-cuma dan menerima rokok Sampoerna Mild. Kemudian, pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 13.00, Subakir menghubungi terdakwa meminta terdakwa untuk menyerahkan 1 poket sabu dengan harga Rp 650 kepada Pak (DPO). Uang pembelian sabu telah diterima Subakir sebelumnya. Pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 15.00, Subakir menghubungi terdakwa kembali dan meminta terdakwa untuk menyerahkan 1 poket sabu dengan harga Rp 350 ribu kepada Pak. Dan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 13.30, Subakir menghubungi terdakwa dan memintanya untuk menyerahkan 1 poket sabu dengan harga Rp 350 kepada Pak lagi. Bisnis barang haram itu akhirnya terbongkar Pada Senin 28 Juni sekira pukul 15.30. Saat terdakwa berada di rumahnya datang anggota Kepolisian Resor Pelabuahn Tanjung Perak yakni Darul Syah dan Mochammad Havidz S. bersama dengan tim yang melakukan penangkapan kepada terdakwa. Petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang beberapa bukti. Barang bukti tersebut adalah, 1 buah kotak bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat sebagai berikut yaitu 1 poket klip plastik kecil sabu dengan berat netto 0,080 gram, 1 poket sabu berat netto 0,683 gram, 1 poket sabu dengan berat netto 0,164 gram. Berat bersih total keseluruhan sabu-sabu adalah 0,927 gram. Selain itu ditemukan 1 buah timbangan elektrik warna silver, yang ditemukan di dalam lemari pakaian di rumah terdakwa Perbuatan terdakwa tersebut dianggap oleh JPU tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yng meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya. Atas tuntutan JPU, terdakwa Heru memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadap dirinya."Mohon keringanan Pak hakim," ujar Heru saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait