Surabaya, Memorandum.co.id - J. Hendrik Kriswantoro diadili karena menipu Zumaroh, istri terpidana Sutopo. Ketika itu, Sutopo ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 28 Maret 2019 lalu karena penyalahgunaan narkoba. Sutopo ditangkap di rumahnya di Jalan Karangrejo Lama setelah membeli dua gram sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Hendrik awalnya menawarkan bisa mengurus kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sutopo. Hukuman Sutopo bisa diringankan. Asalkan, Zumaroh setor uang. "Yang mana dijanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Zumaroh sepakat. Dia tidak masalah meskipun harus membayar sejumlah uang. Apalagi Hendrik berjanji akan mengembalikan uangnya apabila hukumannya tetap tinggi. Zumaroh akhirnya mempercayakan kepada Hendrik untuk mengurus kasus suaminya agar segera bebas. Hendrik kemudian meminta Rp 25 juta kepada Zumaroh. Uang itu alasannya akan digunakan oleh timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Zumaroh mengiyakan. "Berapapun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan oleh Zumaroh asalkan Sutopo dapat segera keluar dari penjara," katanya. Hendrik ingin uang diserahkan secara tunai, tidak ditransfer. Dia bahkan mengantar Zumaroh ke bank untuk mengambil uang tabungannya. Setelah uang diserahkan, Hendrik memberikan kuitansi tanda terima. Namun, uang itu ternyata masih belum cukup. Berselang sepekan, Hendrik meminta uang lagi Rp 50 juta. "Dengan alasan untuk mengubah pasal di kepolisian," ucapnya. Permintaan uang terus berlanjut. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta. Alasannya, untuk mendapatkan surat dokter rehabilitasi. Setelah itu, dia meminta lagi Rp 65 juta. Kali ini alasannya untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum. Totalnya, Rp 150 juta sudah diberikan Zumaroh kepada Hendrik. Janji Hendrik meleset. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, jaksa penuntut umum Anggraini menuntut Sutopo pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Selain itu, denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan. Hukuman itu tidak sesuai dengan janji Hendrik yang menyatakan Sutopo hanya dihukum maksimal enam sampai tujuh bulan penjara setelah menyerahkan uang. Sutopo sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap tinggi. Uang Zumaroh juga tidak dikembalikan. Jaksa Putu mendakwa Hendrik menipu Zumaroh. Hendrik yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Namun, dia mengaku sudah berusaha mengembalikan uangnya. "Tapi, mohon maaf itu uangnya Rp 145,5 juta karena sudah saya kembalikan Rp 4,5 juta," ujar Hendrik. (mg5)
Setor Rp 150 Juta, Hukuman Masih Tinggi
Jumat 08-10-2021,13:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,20:22 WIB
LBH Bima Berkomitmen Wujudkan Akses Keadilan bagi Seluruh Lapisan Masyarakat di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB
Teman Baik Salurkan Bantuan Pendidikan pada Peringatan Hari Anak Nasional di Sidoarjo
Terkini
Sabtu 25-07-2026,18:41 WIB
Skuad Garuda Bertolak ke Jakarta Usai TC Tiga Pekan di Bali Jelang Piala AFF 2026
Sabtu 25-07-2026,18:39 WIB
Bareskrim Sita Puluhan Barang Bukti Gas Whip Pink Ilegal dari Gudang Jakarta Utara
Sabtu 25-07-2026,18:35 WIB
STY Akui Persiapan Persija Belum Ideal Jelang Hadapi Persebaya di Laga Pembuka Fase Grup Piala Presiden 2026
Sabtu 25-07-2026,18:33 WIB
Persebaya Siapkan Rotasi Pemain Hadapi Persija pada Piala Presiden 2026 di Gelora Bung Tomo
Sabtu 25-07-2026,18:28 WIB