Jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jombang Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu 06-10-2021,19:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Nia Kurniawati dituntut selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi. Wanita asal Jombang itu dinyatakan bersalah mengedarkan sabu seberat 20 gram. Pada Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 20.00, Nia awalnya menerima 5 buah klip plastik berisi sabu seberat brutto 20,03 gram dengan cara diranjau dari Aris Novianto (DPO). Kemudian 5 buah klip plastik sabu tersebut dibawa oleh terdakwa ke kost yang disewanya. Nia lalu membagi menjadi beberapa klip sesuai pesanan. Sabu tersebut diantarkan oleh terdakwa sesuai dengan perintah Aris dengan cara diranjau. Pada pukul 23.00, terdakwa memberikan 1 buah poket sabu kepada Muhammad Yandi Mauladhani saat berada di kamar kosnya. Tujuannya untuk dikirimkan dengan sistem ranjau di bawah pohon depan Indomaret yang terletak di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Terdakwa mendapat keuntungan sebagai perantara jual beli sabu tersebut adalah berupa konsumsi sabu secara gratis serta uang sewa kos yang ditempati oleh terdakwa ditanggung biayanya oleh Aris. Namun pada Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 00.10 di kamar kos Jalan Siwalankerto Tengah, saksi AS Herman dan saksi Edwin Ardiansyah selaku anggota polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Muhammad Yandi Mauladhani yang sedang mengkonsumsi sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 klip berisi sabu dengan berat lebih kurang 20 gram yang berada dibawah tempat tidur terdakwa. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu. JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nia Kurniawati dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidiair 1 tahun kurungan," kata JPU Deddy saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/9). Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya."Saya mau ajukan pembelaan Yang Mulia," ujar terdakwa saat ditanya tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Khusaeni. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait