Surabaya, memorandum.co.id - Nurdin Ardiansyah Ramadhani dituntut 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menipu dengan modus mengumpankan cewek cantik untuk menggasak motor milik korban. Awalnya, Nurdin bersama Jinny Dwi Antaswari (dalam berkas terpisah) dan Yunus (DPO) merencanakan pencurian motor. Untuk memuluskan aksinya, Nurdin memasang aplikasi biro jodoh di HP. Dalam aplikasi tersebut, dibuat sebuah akun yang berisi nama dan foto profil Jinny. Akhirnya, modus mereka mengenai sasaran yaitu M Yoga Pratama. Korban kemudian mengajak Jinny berkenalan. Kemudian mereka sepakat bertemu di Cafe Fathir di Jalan Jagir Wonokromo, keesokan harinya. Pada Senin (8/3/2021), sekitar pukul 19.00, terdakwa menyuruh Jinny menemui korban. Kemudian Jinny bertemu saksi korban sambil mereka bercakap-cakap di situ. Beberapa waktu kemudian, datanglah terdakwa bersama dengan temannya, Yunus, menghampiri Jinny dan korban. Terdakwa lalu memperkenalkan diri kepada korban sebagai kakak sepupu dari Jinny. Selanjutnya, terdakwa meminjam motor milik saksi korban dengan alasan akan membeli obat di apotek. Karena korban asyik mengobrol dengan terdakwa yang mengaku kakaknya Jinny. Korban pun percaya. Setelah mendapatkan motor korban, terdakwa bersama Yunus kemudian langsung pergi dan menjual kepada Aris, di daerah Kalijudan, seharga Rp 4,5 juta. Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Jinny dan Yunus menyebabkan korban kehilangan motornya dan mengalami kerugian materil Rp 37 juta. "Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J efendi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021). Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan menyesal dan mohon keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim Khusaeni. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal," ujar terdakwa. (mg-5/fer)
Gasak Motor dengan Umpan Cewek Cantik
Rabu 06-10-2021,19:05 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Sabtu 11-01-2025,07:35 WIB
Wow! Vinicius Junior Beli Klub Sepak Bola di Portugal
Terkini
Sabtu 11-01-2025,13:31 WIB
Pembukaan Kejurprov Jatim Bola Voli U-15 di Kota Delta, Diikuti 34 Klub Putra dan 36 Klub Putri
Sabtu 11-01-2025,12:37 WIB
Tegaskan Kepastian Hukum Tanah, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,12:08 WIB
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Ngopi di Warkop Panceng Gresik
Sabtu 11-01-2025,11:36 WIB
Perkuat Program MBG, Polri Siapkan Bintara Spesialis Pangan dan Gizi
Sabtu 11-01-2025,11:30 WIB