Jember, Memorandum.co.id - Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Jember melalui Polsek Sukorambi berhasil membongkar aksi pencurian dengan pelaku Bayu yang mengembat 378 tablet merek Advan tipe 8001 milik SMKN 5 Jember. Pria yang bekerja sebagai karyawan honorer di SMKN 5 Jember ini merupakan warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Raibnya gawai atau gadget sarana belajar mengajar itu pertama kali diketahui Kepala TU SMKN 5 Jember, Sutikno. Menurut Sutikno, sebanyak 300 tablet itu adalah bantuan untuk pembelajaran siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sekitar tahun 2019 lalu. "Awal itu saya curiga, tiba-tiba ada tumpukan dus tablet Advan menumpuk hingga 10 tumpukan. Tablet itu (padahal) disimpan di ruang brankas sekolah," kata Sutikno saat dikonfirmasi di SMKN 5 Jember, Rabu (6/10/2021). Menurut Sutikno, satu kotak dus berisi 10 unit tablet. "Tapi kok bisa 10 dus ditumpuk sampai 10 kardus, kan bisa rusak (tablet di dalamnya) di tumpukan bagian bawah," sambungnya. Karena belum ada kecurigaan, katanya, dirinya bersama staf TU lainnya bermaksud merapikan tumpukan kardus tersebut. "Tapi saat saya cek, kardusnya kosong. Hanya tumpukan saja yang harusnya ada tabletnya. Memang tablet itu belum dipakai, karena siswa masih belajar dari rumah. Hanya ada beberapa yang dipinjam, tapi semua tercatat dengan baik. Lah ini banyak yang hilang," ungkapnya. "Satu dus berisi kurang lebih 10 tablet, ada sekitar 80 an kardus. Yang hilang tablet di dalamnya sekitar 30 kardus. Jadi total kurang lebih 378 tablet yang hilang," katanya. Akhirnya, Sutikno melaporkan kejadian tersebut pada kepala sekolah dan kemudian diteruskan ke Polsek Sukorambi. Terkait kasus hilangnya 300 lebih tablet itu, Tim Resmob Polsek Sukorambi bersama Resmob Kota 1 Polres Jember langsung melakukan olah TKP ke SMKN 5 Jember. Dari hasil lidik sementara tidak lebih dari 24 jam Reskrim Polsek Sukorambi bersama Resmob Kota 1 Polres Jember telah berhasil mengungkap terduga pelakunya yang tidak lain pegawai honorer Tata Usaha (TU) SMKN 5 Jember. Dari pengakuannya, terduga pelaku mencuri tablet untuk biaya hidup dan membayar utang. Selain itu, modus operandi pelaku sendiri dengan cara mengambil pada saat para guru istirahat. Pelaku mengambil 2-3 gawai dan dilakukan mulai bulan Januari hingga terungkap bulan Oktober. "Pengakuan tersangka sementara ini ia hanya mengambil sekitar 100 buah tablet dan ia jual antara 800-500 Ribu rupiah per item," kata Aipda Teguh Siswanto, Kanit Reskrim Mapolsek Sukorambi, Rabu (6/10/2021). Ia mengatakan, terkait modus kejahatan yang dilakukan terduga pelaku ialah dengan memanfaatkan kelengahan di dalam ruang TU SMKN 5 Jember. "Modusnya di ruangan (Tata Usaha SMKN 5 Jember) kunci masih menempel di pintu. Jadi saat ruangan sepi, karyawan lainnya (juga) sedang istirahat atau salat. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil (mencuri) tablet itu," imbuh Teguh. Menurut Teguh, aksi tersangka dilakukan secara bertahap, dua kardus isi tablet, dan langsung menjualnya ke konter HP. Sebagian barang (tablet) di jual ke (sebuah) konter di Jalan Kalimantan. "Yang kemudian berbekal informasi dan hasil penyelidikan (sementara). Selanjutnya anggota saya mengamankan satu orang karyawan (pegawai honorer) di SMKN 5 Jember itu," sambungnya. Lebih jauh Teguh juga menyampaikan kronologi terungkapnya kasus pencurian tablet bantuan pemerintah itu. Diketahui sewaktu kepala TU mengecek barang di dalam Ruangan Tata Usaha SMKN 5 Jember. "Setelah dibongkar beberapa kardus ternyata banyak Tab (tablet) yang hilang. Sehingga dilakukan audit, diketahui hilangnya itu antara barang yang ada dengan (jumlah) bantuan yang ada, plus (ditambah) yang dipinjam-pakaikan kepada siswa sangat njomplang (tidak sesuai-red)," ungkapnya. "Diketahui hasil pemeriksaan sementara (tablet yang hilang) 350-an tab yang raib (masih diselidiki lebih lanjut untuk total 378 tablet yang hilang). Kemudian tidak ada kerusakan (dalam ruangan penyimpanan tablet, baik bekas congkelan pada pintu atau jendela). Akses masuk ke dalam ruangan juga mudah, dari olah TKP yang kami lakukan," ulasnya. Terkait alasan pencurian yang dilakukan terduga pelaku, kata Teguh, untuk biaya hidup. "Tablet yang dicuri itu juga digunakan untuk bayar utang menurut pengakuan terduga pelaku," katanya. Akibat tindakan kejahatan yang dilakukan, terduga pelaku terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian murni. "Namun demikian, kasus ini masih kami kembangkan karena diduga juga masih ada pelaku lain yang terlibat," pungkasnya. Sementara itu, Pemilik Konter Galaxy Phone, Andrinata mengaku tidak tahu jika tablet yang didapatnya dari terduga pelaku adalah barang curian dari SMKN 5 Jember. "Saya tidak tahu kalau barang itu curian, karena dibilang kalau dapat dari pabrik dan dari teman yang konternya tutup. Kemudian emang dijual ke konter dan diberikan kepada saya," kata Andri. Andri mengatakan jika tablet yang masih dalam kondisi lengkap dengan dosbooknya itu dibeli seharga Rp 800 ribu. "Kemudian saya jual Rp 1 juta ambil untung Rp 200 ribu per tablet itu," sambungnya. Andri pun mengaku menyesal. "Saat itu awal saya ketemu (terduga pelaku) dan kenal saat datang ke konter saya beli HP oppo. Dari sana terus ada komunikasi," ucapnya. "Kalau tahu begini, ya saya tidak mau. Apalagi awalnya saya juga tidak mau ambil untuk menjual tablet itu," imbuhnya. Sementara itu, akibat dari kasus pencurian tersebut, pihak sekolah yang mendapat bantuan dari pemerintah menelan kerugian sebanyak Rp 700 juta dengan ketentuan sebanyak 378 Tablet Gadget yang pelaku curi. (edy)
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Sukorambi Bongkar Pencurian 378 Tablet SMKN 5 Jember
Rabu 06-10-2021,15:59 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :